Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya usai terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Pemecatan itu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (3/7).
Dalam putusannya, DKPP menyatakan ada hubungan seks antara Hasyim Asy’ari dengan seorang anggota PPLN Den Haag inisial CAT.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Apa itu PPLN?
PPLN merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri. PPLN Merupakan panitia yang dibentuk oleh Penyelenggara Pencoblosan Suara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Rakyat di luar negeri.
Anggota PPLN Harus merupakan warga negara Indonesia. Mereka yang bisa menjadi anggota PPLN Dikenal sebagai berusia minimal 25 tahun dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013, anggota PPLN bukan anggota Organisasi Politik. Anggota PPLN Bahkan tak boleh punya rekam jejak kriminal.
Masa tugas PPLN dimulai selambat-lambatnya 6 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir 2 bulan setelah hari pemungutan suara.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA