Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menyita barang bukti diduga terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Barang bukti tersebut terdiri dari sebelas Kendaraan Pribadi, dokumen, uang Uang Negara Indonesia dan asing serta Barang Bukti Elektronik (BBE).
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (5/2).
Bagaimana penyidik KPK menemukan barang bukti kasus Rita di rumah kediaman Japto tersebut?
Tessa menjelaskan tim penyidik setiap kali menangani kasus Penyuapan dan pencucian uang Setiap Waktu menerapkan prinsip follow the money atau melacak aliran uang diduga terkait tindak pidana. Hal itu dalam rangka untuk memulihkan aset.
Ia tidak secara gamblang menjelaskan bagaimana penyidik menemukan barang bukti disimpan di rumah kediaman elite PP tersebut.
Hanya saja, Sesuai ketentuan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus ini, aset diduga hasil tindak pidana tersebut diketahui saat penyidik menggeledah rumah kediaman Ketua PP Kaltim (Kaltim) Said Amin pada Juni 2024 lalu.
Saat itu, KPK menemukan dan menyita barang bukti termasuk belasan Kendaraan Pribadi diduga terkait dengan perkara.
Sebelum ke Jagakarsa, tim penyidik KPK pada Selasa pagi Sampai saat ini siang menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Umum Partai NasDem yang Bahkan Wakil Ketua Umum MPN PP Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari sana, tim penyidik menemukan dan menyita Sebanyaknya barang bukti seperti BBE, uang pecahan Uang Negara Indonesia dan asing, serta tas dan jam.
“Penggeledahan di rumah AA dan JS merupakan rangkaian dari kegiatan di rumah kediaman SA,” ungkap sumber tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya Sebelumnya menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita yang merupakan manajer Tim nasional Indonesia, Endri Erawan.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam Sebanyaknya proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita Pada saat ini tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita Bahkan disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
(ryn/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA