Arief Budiman dan Hasyim Asy’ari


Jakarta, CNN Indonesia

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) pernah menjatuhkan Hukuman pemecatan terhadap dua ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) RI sepanjang lembaga ini berdiri sejak 2012 lalu.

Pada masa jabatan Penyelenggara Pencoblosan Suara periode 2017-2022, DKPP sempat mencopot Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara pada Januari 2021.

Pencopotan Arief saat itu tercantum dalam keputusan sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang dibacakan 13 Januari 2021. DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat saat mendampingi komisioner Evi Novida Ginting yang menggugat surat keputusan Pemimpin Negara Joko Widodo ke PTUN Jakarta.


Perkara pencopotan Arief ini bermula ketika adanya aduan dari seseorang bernama Jupri (wiraswasta) yang mempersoalkan tindakan Arief mendampingi/menemani anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara nonaktif, Evi Novida Ginting Manik, saat menggugat Surat Keputusan Pemimpin Negara RI Joko Widodo. Jupri mengadukan Arief karena posisi Evi Pernah diberhentikan DKPP atas aduan kandidat Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalbar daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6, Hendri Makalausc.

Pemberhentian Evi terlebih dulu Sudah diputuskan DKPP karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat terkait kasus perolehan suara kandidat legislatif (caleg) Pemungutan Suara Rakyat 2019.

Jupri lantas mendalilkan Arief selaku Teradu Sudah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya dengan menerbitkan surat Penyelenggara Pencoblosan Suara RI nomor: 663/SDM.13-SD/05/Penyelenggara Pencoblosan Suara/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020. Surat tersebut, menurut Jupri berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

Usai putusan DKPP diketok, Arief sempat menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran yang mencederai integritas Pemungutan Suara Rakyat.

Posisi Arief sebagai Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara kemudian digantikan oleh Ilham Saputra per Rabu 14 April 2021. Meski dicopot dari Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara, Arief Budiman tetap menjabat sebagai Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Sampai sekarang masa jabatannya selesai tahun 2022 lalu.

Terbaru, DKPP kembali menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Hasyim Asy’ari terkait tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.

Dalam paparan DKPP terungkap bahwa CAT dihubungi Hasyim pada malam 3 Oktober 2023. Ia diminta mendatangi kamar Hasyim.

Kemudian keduanya bertemu dan berbincang di ruang tamu kamar hotel Hasyim. Selanjutnya, Hasyim disebut merayu dan memaksa CAT berhubungan badan. Awalnya, CAT menolak. Meskipun demikian demikian disebut bahwa Hasyim terus memaksa Sampai sekarang terjadi hubungan badan.

Usai putusan, Hasyim mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada DKPP karena keputusannya Sudah membebaskan Ia dari tugas-tugas berat penyelenggaraan Pemungutan Suara Rakyat.

Sementara CAT Bahkan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang Sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasusnya.

Dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemungutan Suara Rakyat (Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat) Sudah mengatur putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA