Serang, CNN Indonesia —
PT ASDP Indonesia Ferry resmi menaikkan harga tiket penyeberangan mulai Jumat (1/11) pukul 00.00 WIB. Total ada 27 lintasan yang mengalami Fluktuasi Harga tiket.
Fluktuasi Harga tiket ini Sesuai aturan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Antar Negara.
“Dengan harapan operasional dan keberlanjutan Usaha badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan dapat berjalan stabil,” ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengutip situs resmi perusahaan, Kamis (31/10).
“Penyesuaian ini dapat menjadi motivasi dan energi bagi ASDP dalam Mengoptimalkan kualitas pelayanan, dan daya saing dengan moda lain,” katanya lagi.
Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ini meliputi peningkatan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan Ekonomi Dunia seperti Fluktuasi Harga Barang dan Jasa tahunan dan fluktuasi Kurs Mata Uang yang mempengaruhi biaya operasional.
ASDP percaya langkah ini Akan segera Mendukung stabilitas Usaha dan Mengoptimalkan daya saing layanan penyeberangan.
Untuk memastikan pelayanan tetap memenuhi standar yang optimal, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini.
Tarif baru diharapkan dapat Mendukung Penanaman Modal berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam Menyajikan layanan yang lebih Unggul.
“Kami berkomitmen untuk terus Mengoptimalkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa,” ucap Shelvy.
Langkah penyesuaian tarif tersebut tidak hanya Mendukung iklim Usaha penyeberangan di Tanah Air. Ditambah lagi dengan, kebutuhan perawatan dan pembelian suku cadang Bahkan Dianjurkan diperhatikan demi keselamatan Sampai sekarang kenyamanan penumpang.
Kenaikan tarif penyeberangan Bahkan disebabkan rata-rata Fluktuasi Harga Barang dan Jasa tahunan sebesar 3,53 persen dan Kurs Mata Uang Uang Negara Indonesia terhadap Mata Uang Amerika sekitar 18 persen dari 2015 Sampai sekarang 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional.
“Secara keseluruhan, penyesuaian tarif Akan segera berlaku di 27 lintasan komersil eksisting dan satu penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5 persen. Sementara untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif,” jelasnya.
Berikut daftar lintasan yang mengalami kenaikan:
- Merak – Bakauheni
- Ketapang – Gilimanuk
- Padangbai – Lembar
- Tanjung Kalian – Tanjung Api-api
- Bitung Ternate, Sape – Labuan Bajo
- Pagimana – Gorontalo
- Bitung – Tobelo
- Batam – Kuala Tungkal
- Batam – Sei Seleri
- Karimun – Sei Seleri
- Batulicin – Garongkong
- Dabo – Kuala Tungkal
- Kendal – Kumai
- Ketapang – Lembar
- Sape – Waingapu
- Bajoe – Kolaka
- Mamuju – Balikpapan
- Sape – Waikelo
- Batam – Mengkapan
- Jangkar – Lembar
- Jangkar – Kupang
Penyesuaian tarif Bahkan dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya – Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai – Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong – Stagen.
Besar tarif terpadu lintasan Merak-Bakauheni:
A. PENUMPANG
Dewasa : Rp 23.400
Bayi : Rp 1.900
B. KENDARAAN
Golongan I : Rp 27.600
Golongan II : Rp 65.500
Golongan III : Rp 135.900
Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 512.600
Kendaraan Barang : Rp 463.800
Golongan V :
Kendaraan Penumpang : Rp 998.600
Kendaraan Barang : Rp 885.900
Golongan VI :
Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200
Kendaraan Barang : Rp 1.365.100
Golongan VII : Rp 1.969.300
Golongan VIII : Rp 2.503.000
Golongan IX : Rp 3.814.500
Besar tarif terpadu lintasan Ketapang-Gilimanuk:
A. PENUMPANG
Dewasa : Rp 11.100
Bayi : Rp 1.600
B. KENDARAAN
Golongan I : Rp 11.200
Golongan II : Rp 33.100
Golongan III : Rp 46.400
Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 225.000
Kendaraan Barang : Rp 192.200
Golongan V :
Kendaraan Penumpang : Rp 426.900
Kendaraan Barang : Rp 326.200
Golongan VI :
Kendaraan Penumpang : Rp 647.100
Kendaraan Barang : Rp 534.300
Golongan VII : Rp 664.100
Golongan VIII : Rp 897.600
Golongan IX : Rp 1.243.000
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA