Jakarta, CNN Indonesia —
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut status kewarganegaraan tersangka Kekerasan Politik Encep Nurjaman alias Hambali masih belum dapat dipastikan.
Yusril mengatakan Hambali tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI ketika ditangkap di Thailand.
Menurutnya, Hambali justru memegang paspor Spanyol dan Thailand. Kondisi ini menyulitkan upaya verifikasi kewarganegaraan dari Hambali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Sampai saat ini Saat ini Bahkan, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6) lalu.
Di sisi lain, Yusril mengatakan Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Pasal 23 Perundang-Undangan itu mengatur seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Bila yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
Yusril menyebut Bila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon Supaya bisa kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi WNI.
Bila demikian, kata Yusril, pemerintah berwenang untuk menangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki wilayah negara RI.
“Bila ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status WNI otomatis gugur sesuai Syarat perundang-undangan yang berlaku” jelasnya.
Justru, Yusril mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan prinsip hukum internasional dan nasional secara konsisten, termasuk dalam menangani isu-isu sensitif terkait kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.
“Bila seseorang Pernah terjadi menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” ujarnya.
“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” imbuhnya.
Hambali Merupakan teroris yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali pada 2002. Ia merupakan pemimpin Jamaah Islamiyah untuk wilayah Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Hambali ditangkap di Thailand dalam operasi gabungan CIA pada 14 Agustus 2003. Ia beberapa kali ditempatkan di penjara rahasia milik CIA sebelum Kesimpulannya dipindahkan ke penjara super ketat milik AS di Teluk Guantanamo pada September 2006.
Hambali ditahan di sana tanpa proses peradilan. Menurut Yusril, pemerintah Indonesia Pernah terjadi beberapa kali meminta Supaya bisa yang bersangkutan segera diadili Justru belum berhasil.
(fra/tfq/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA