Beda Roti Aoka dan Roti Okko, BPOM Ungkap Hasil Uji Bahan Pengawet


Jakarta, CNN Indonesia

Badan Pengawas Medis dan Makanan (BPOM) memastikan produk roti Aoka tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) natrium dehidroasetat sebagaimana yang diisukan dalam beberapa hari terakhir.

BPOM mengatakan hasil pemeriksaan roti yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung itu menunjukkan produk tidak mengandung bahan pengawet yang dilarang.

“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,” tulis BPOM dikutip dari situs resmi pada Rabu (24/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPOM mengatakan kesimpulan itu didapatkan setelah mereka mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024.

Hal itu Bahkan sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Di sisi lain, BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti dengan merek Okko.

Temuan itu didapatkan setelah BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Mereka menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Trik Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

“Terhadap temuan ini, BPOM Pernah terjadi melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” lanjut BPOM.

BPOM Bahkan melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya Natrium Dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

BPOM menegaskan Natrium Dehidroasetat tidak termasuk dalam BTP yang diizinkan alias kandungan terlarang Mengikuti Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” tegas BPOM.

(khr/gil)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA