Jakarta, CNN Indonesia —
Lulus tes psikologi merupakan salah satu syarat utama yang Sangat dianjurkan dipenuhi masyarakat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.
Tes ini tak gratis, sehingga menjadi komponen tambahan yang Wajib dibayar pemohon SIM, di luar biaya penerbitan menurut Syarat Di waktu ini Bahkan. Menurut kepolisian, tarif tes psikologi SIM bervariasi tergantung Satpas, tetapi kisarannya Rp60 ribu Sampai sekarang Rp100 ribu.
Ditambah lagi dengan pemohon SIM Bahkan Wajib membayar biaya registrasi sekitar Rp5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu (tergantung Satpas) dan asuransi Rp30 ribu (opsional).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tarif penerbitan SIM, Di waktu ini Bahkan diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Berikut daftarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan SIM A Rp120 ribu
Penerbitan SIM B I Rp120 ribu
Penerbitan SIM B II Rp120 ribu
Penerbitan SIM C Rp100 ribu
Penerbitan SIM C I Rp100 ribu
Penerbitan SIM C II Rp100 ribu
Penerbitan SIM D Rp50 ribu
Penerbitan SIM D I Rp50 ribu.
Biaya perpanjangan SIM:
• SIM C: Rp75 ribu
• SIM A: Rp80 ribu
• SIM A Umum: Rp80 ribu
• SIM Bank Indonesia/Umum: Rp80 ribu
• SIM BII/Umum: Rp80 ribu
• SIM D: Rp30 ribu
• SIM Internasional: Rp225 ribu.
Syarat pembuatan serta perpanjangan SIM
Ada Sebanyaknya syarat dan dokumen yang Sangat dianjurkan dipersiapkan Pada masa itu oleh masyarakat untuk membuat SIM baru, sebagai berikut:
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Manakala Pernah terjadi melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test kesehatan
4. Mengikuti psikotest
5. Mengikuti ujian teori
4. Manakala Pernah terjadi lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Manakala ujian praktik dinyatakan lulus, petugas Berencana segera mencetak SIM Anda
Bagaimana dengan perpanjangan?
Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda Wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang Wajib dibawa:
– Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek kesehatan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran
Perpanjang SIM Bahkan bisa secara online melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore.
(ryh/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA