Jakarta, CNN Indonesia —
Penjualan Kendaraan Pribadi di dalam negeri terkesan stagnan sejak 2013 sebab Setiap Saat terjebak di level 1 jutaan unit per tahun. Pada tahun ini pun penjualan terasa lesu Sampai sekarang muncul gagasan pemberian insentif baru.
Sekretaris Umum (Sekum) Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengungkap industri otomotif selama satu dekade terakhir Sama sekali tidak pernah mencapai Catatan Unggul baru.
Penjualan Kendaraan Pribadi tertinggi Indonesia sepanjang masa terjadi pada 2013 yaitu sebanyak 1,23 juta unit. Seiring berjalannya waktu penjualan terus turun, terutama saat dirujak efek Virus Corona, Sampai sekarang Di waktu ini berusaha bangkit tapi masih tertatih-tatih.
Kemunculan segmen baru, Dengan kata lain Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi elektrifikasi di dalam negeri belum cukup Mendukung Indonesia keluar dari jebakan 1 juta unit seperti halnya penerbitan Low Cost Green Car (LCGC) pada 2013. Nyaris 93 persen penjualan Kendaraan Pribadi pada 2023 yang sebanyak 1 juta unit diwakili Kendaraan Pribadi pembakaran internal.
Kukuh menilai salah satu Dalang industri otomotif tak bisa melampaui pencapaian tertinggi karena berkaitan erat dengan angka pendapatan masyarakat yang tak tumbuh lebih tinggi dari Fluktuasi Harga Kendaraan Pribadi saban tahun.
“Mengenai penjualan Kendaraan Pribadi berkaitan erat dengan tingkat pendapatan. bahwa harga kendaraan kita ini naiknya Unggul sehingga kemudian menimbulkan gap yang besar antara harga Kendaraan Pribadi dan pendapatan,” kata Ia di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Rabu (10/7).
Di tempat yang sama, peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Usaha Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Riyanto, menjelaskan gap antara harga Kendaraan Pribadi dan pendapatan per kapita, Pernah terjadi berlangsung mulai 2013.
Menurut Riyanto Fluktuasi Harga Kendaraan Pribadi pada 2013 Sampai sekarang 2023 tembus 7 persen. Ia Bahkan menyoroti kenaikan itu tak sejalan dengan rata-rata Fluktuasi Harga.
Misalnya, kata Riyanto, harga Avanza tipe G 2013 masih berada di kisaran Rp160 juta sedangkan Di waktu ini Rp255 juta.
“Ini menandakan ada masalah. Kenaikan lebih besar daripada pendapatan per kapita jadi konsisten Dalang Merupakan harga Kendaraan Pribadi tidak Berkualitas oleh pendapatan per kapita,” katanya di kantor Kemenperin, Rabu (10/7).
Fluktuasi Harga jual Kendaraan Pribadi On The Road (OTR) yang dibebankan ke pembeli melambung tinggi dipengaruhi beban Retribusi Negara daerah yang dipungut pemerintah provinsi seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Retribusi Negara-Retribusi Negara yang dibebankan ke Kendaraan Pribadi baru dikatakan membuat harga melonjak Sampai sekarang 40 persen dari harga yang dirilis produsen.
Kendaraan Pribadi baru jadi primadona bagi pemerintah provinsi. Menurut Kukuh sumbangan Retribusi Negara kendaraan ke pendapatan daerah bisa tembus 80 persen.
Kukuh menyebut Pernah terjadi berkomunikasi dengan Sebanyaknya pemerintah daerah untuk menurunkan Retribusi Negara kendaraan bermotor, dengan harapan menjadi stimulus pembelian.
“Beberapa pemda Pernah terjadi sadar terutama di Jawa, tapi mereka Tengah hitung. Seperti kemarin waktu GIIAS di Bandung itu dimanfaatkan untuk beri insentif, siapa beli kendaraan dapat pembebasan Retribusi Negara ini Pemda Jabar lakukan dan Jatim,” tuturnya.
Kondisi ini Bahkan Pernah terjadi mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tengah mengusulkan pemberian insentif fiskal berupa Retribusi Negara penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian Kendaraan Pribadi yang diproduksi di dalam negeri.
Hal ini diperlukan untuk mengatasi stagnasi pasar Kendaraan Pribadi domestik di level 1 juta unit setahun dalam 10 tahun terakhir. Pemberian insentif ini diyakini bisa mendongkrak penjualan Kendaraan Pribadi domestik yang ujungnya bisa menggairahkan Keadaan Ekonomi Negara.
Menurut Agus, hal ini berkaca pada pengalaman saat pandemi pada 2021-2022. Saat itu, pemerintah Bahkan membebaskan PPnBM untuk pembelian Kendaraan Pribadi dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah. Kala itu penjualan meningkat 113 persen.
“Langkah yang dapat kita lakukan Merupakan Menyediakan insentif fiskal berupa PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam sambutannya yang dibacakan Plt Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika di Kantor Kemenperin, Rabu (10/7).
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA