Pemerintah tengah getol memberantas barang Produk Impor ilegal. Mereka berpendapat barang-barang ‘haram’ itu menjadi biang kerok lesunya industri dalam negeri, khususnya manufaktur.
Untuk langkah awal, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pun membentuk satuan tugas (satgas) pemberantas Produk Impor ilegal. Ia menyebut tim tersebut bakal diresmikan dan mulai beroperasi pekan ini.
Satgas pun Berencana fokus pada tujuh Barang Dagangan, Didefinisikan sebagai tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, Peralatan Kecantikan, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Terkait anggotanya, Zulhas mengatakan bakal menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, kementerian/lembaga terkait, dan Kadin Indonesia.
“Hati-hati yang ilegal, yang dagang barang Produk Impor nggak jelas hati-hati. Minggu-minggu ini kita Berencana terjang semua,” katanya dalam dalam peluncuran Jakarta Muslim Pakaian Baru Week (JMFW) 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (17/7).
Pembentukan satgas ini Bahkan tak lepas dari desakan berbagai pihak yang mengeluh industri tekstil dalam negeri lesu. Trend Populer tersebut diklaim terjadi karena produk dalam negeri kalah saing dengan produk Produk Impor China yg lebih Bersahabat.
Setidaknya itu yang dikatakan, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN). Pemimpin Negara KSPN Ristadi menyebut tingkat pesanan yang masuk ke Sebanyaknya pabrik tekstil di Indonesia terus menurun. Imbas lesunya penjualan itu, mereka Dianjurkan melakukan efisiensi, salah satunya dengan Pemecatan Karyawan karyawan.
KSPN mencatat sekitar 13.800 buruh tekstil Sebelumnya terkena Pemecatan Karyawan dari Januari 2024 Sampai sekarang awal Juni 2024 imbas masalah itu. Pemecatan Karyawan yang terjadi di Jateng lebih masif. Ia mencatat pabrik-pabrik yang terdampak, misalnya di Grup Sritex.
Ia mencontohkan tiga perusahaan di bawah grup Sritex yang mem-Pemecatan Karyawan Sebanyaknya karyawannya. Ada PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, PT Bitratex di Kabupaten Semarang, dan PT Djohartex yang ada di Magelang.
Zulhas mengatakan Mengikuti temuan awal, data Produk Impor dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data dari negara asal berbeda. Data Produk Ekspor ke Indonesia dari negara asal jauh lebih besar dibanding data Produk Impor di BPS. Artinya, terdapat barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
Kendati, Zulhas tak merinci berapa perbedaan jumlah yang ia maksud.
Meskipun demikian demikian, Mengikuti data yang dipaparkan bahan paparan Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), data Produk Impor dan Produk Ekspor dari International Trade Center (ITC) dan BPS memang terlihat jomplang. Hal ini bahkan terjadi sejak 2004.
Misalnya, data Produk Impor pakaian jadi dari China pada 2004 Mengikuti data BPS mencapai US$1,18 juta. Padahal, data Produk Ekspor pakaian jadi China ke Indonesia Mengikuti data ITC mencapai US$46,4 juta.
Disebut Bahkan ada selisih sekitar US$45 juta pakaian Produk Impor dari China. Angka ini pun bisa diindikasikan sebagai pakaian Produk Impor ilegal dari China.
Pada 2023 pun angkanya tak kalah besar. Data Produk Impor pakaian jadi dari China Mengikuti data BPS mencapai US$118,8 juta. Sementara data Produk Ekspor dari China ke RI Mengikuti data ITC mencapai US$269,5 juta.
Artinya, ada selisih sekitar US$150,7 juta barang China yang masuk ke Indonesia. Barang ini pun disinyalir masuk secara ilegal.
Lantas, apakah satgas Produk Impor ilegal bentukan Zulhas itu mampu memberantas masalah tersebut?
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Penanaman Modal INDEF Andry Satrio Nugroho berpendapat yang Dianjurkan dilibatkan dalam satgas jangan cuma Kejagung dan Polri saja. Tapi, TNI Bahkan Dianjurkan diikutsertakan.
Pasalnya, Produk Impor ilegal umumnya banyak masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil atau tikus.
“Ini mekanisme pengawasannya Bahkan dikatakan Dianjurkan melibatkan aparat penegak hukum terkait, jadi semua stakeholder penegak hukum Dianjurkan dilibatkan,” kata Andry kepada CNNIndonesia.com.
Selanjutnya, payung hukum untuk pembentukan satgas Dianjurkan segera dibuat. Adapun payung hukum bisa berbentuk keputusan Pemimpin Negara (keppres).
Menurut Andry, koordinasi mengenai satgas Produk Impor ilegal Dianjurkan Sebelumnya disampaikan pada Pemimpin Negara. Jangan sampai satgas hanya menjadi gimmick saja Seandainya tak punya landasan hukum.
Ia menilai tanpa penegak hukum dan landasan hukum maka satgas bakal sulit untuk menindak Produk Impor ilegal.
Andry berpendapat satgas bisa mulai memberantas Produk Impor ilegal dari berbagai saluran. Satgas Dianjurkan bekerja secara paralel.
Artinya, ada yang tracing dari retail maupun online dan offline channel, yang diduga menjual produk Produk Impor ilegal Ke arah supplier nya siapa.
Lalu, ada Bahkan dilakukan kegiatan intelijen Bahkan untuk wilayah-wilayah perairan yang sekiranya masuk melalui pelabuhan tikus yang tidak terdeteksi.
“Ada Bahkan pengawasan antara bea cukai (bea cukai dalam negeri dan luar negeri),” kata Andry.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA