Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Ketenagakerjaan menggelontorkan Rp184,69 miliar untuk pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari Sampai saat ini Juni 2024.
Hal ini diketahui dari bahan paparan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam rapat dengar pendapat Bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa (2/7).
JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja). Jaminan ini bermanfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Adapun total dana Rp184,69 miliar itu diberikan untuk 24.618 klaim peserta.
Sementara itu, total anggaran yang Pernah terjadi disalurkan untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp25,43 triliun sepanjang Januari Sampai saat ini Juni 2024. Anggaran tersebut disalurkan untuk 1,65 juta klaim.
“Sampai dengan Juni total klaim yang masuk 1,6 juta klaim dengan nilai nominal klaim yang Pernah terjadi dibayarkan Rp25 triliun,” ucap Anggoro.
Adapun dana itu mencakup untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan JKP.
Selain JKP sebanyak Rp184,69 miliar, rincian penyaluran dana lainnya Didefinisikan sebagai Rp1,57 triliun untuk 89.178 klaim JKK.
Lalu, Rp1,79 triliun untuk 38.214 klaim JKM, Rp21,12 triliun untuk 1,44 juta klaim JHT, dan Rp751,92 miliar untuk 54.860 klaim JP.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA