Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Pencurian Uang Negara Timah 21 Agustus


Jakarta, CNN Indonesia

Crazy Rich PIK Helena Lim bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan Pencurian Uang Negara tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015-2022 pada Rabu (21/8) mendatang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan sidang Helena bakal digelar di Lembaga Peradilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

“Penetapan hari sidangnya Pernah terjadi ada, Rabu, 21 Agustus 2024,” kata Harli saat dihubungi Senin (19/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menyampaikan, Helena bakal menjadi terdakwa tunggal dalam persidangan tersebut. Untuk tersangka lainnya, kata Ia, masih menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Iya, baru Helena yang ada penetapannya,” ucap Ia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan Helena Lim selaku tersangka kasus dugaan Pencurian Uang Negara tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan Helena ini berbarengan dengan Harvey Moeis oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (22/7) usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Menyerahkan tersangka dan barang bukti dua tersangka yang pada waktu lalu dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta.

Dalam kasus Pencurian Uang Negara ini, Kejagung Pernah terjadi menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan Pencurian Uang Negara tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Sampai sekarang Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut Merujuk pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya Disebut juga kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(dis/pua)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA