Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Negara Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Raja Ampat, Papbar Daya. Penjelasannya untuk tetap melindungi lingkungan hidup dan memastikan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
“Kemarin bapak Kepala Negara memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan Kepala Negara memutuskan bahwa pemerintah Berniat mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap keempat perusahaan yang dicabut izinnya Merupakan PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham. Sedangkan, IUP yang dikantongi PT Gag Nikel tetap dipertahankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar 4 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut:
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini sebelumnya mengantongi IUP Operasi Produksi Sesuai aturan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku Sampai saat ini 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran.
Untuk aspek lingkungan, PT ASP Pernah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun Sampai saat ini 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.
Kegiatan masih dalam tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku Sampai saat ini 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha di PUlau Kawe.
Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH Sesuai aturan Keputusan Menteri LHK tahun 2022.
Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, Sekalipun demikian Saat ini Bahkan Bahkan tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
4. PT Nurham
PT Nurham sebelumnya tercatat sebagai pemegang IUP Sesuai aturan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025. Perusahaan ini memiliki izin Sampai saat ini 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo.
Perusahaan Bahkan Pernah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Sampai saat ini Di waktu ini perusahaan belum berproduksi.
(ldy/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA