Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Kasus mega Pencurian Uang Negara di Indonesia terus Terkuak. Teranyar, Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian negara akibat dugaan Pencurian Uang Negara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 mencapai Rp 193 triliun.
Angka tersebut membuat dugaan Pencurian Uang Negara PT. Pertamina menjadi kasus Pencurian Uang Negara terbesar kedua menggeser kasus Pencurian Uang Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Berikut daftar kasus Pencurian Uang Negara yang menyebabkan kerugian negara terbesar Sesuai ketentuan rangkuman CNNIndonesia.com:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus timah Rp300 triliun
Dalam kasus ini Sebanyaknya terdakwa dinilai Pernah merugikan negara Sampai sekarang Rp300 triliun. Jumlah kerugian negara itu dihitung salah satunya Sesuai ketentuan kerugian ekologisi senilai Rp271 triliun.
Jumlah kerugian itu Sesuai ketentuan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo merujuk Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Secara rinci, nilai kerusakan terdiri dari kerugian ekologis Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Sebanyaknya terdakwa yang Pernah dijatuhi vonis banding diantaranya; Pengusaha Harvey Moeis, Dirut PT. Timah Mochtar Riza Pahlevi. Mereka dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Pencurian Uang Negara minyak mentah Pertamina Rp193,7 triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan kasus dugaan Pencurian Uang Negara membuat negara merugi lebih dari Rp 193 triliun.
Kejagung Bahkan Pernah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini. Terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
BLBI Rp138,4 triliun
Kasus BLBI yang terjadi kala krisis moneter tahun 1977 ini sempat menjadi kasus Pencurian Uang Negara terbesar di Indonesia.
Mulanya, Bank Indonesia (Bank Indonesia) Menyajikan bantuan dana Rp147,7 triliun untuk 48 bank Supaya bisa tidak mengalami kolaps akibat kurs dollar amerika yang meroket.
Berbeda dari, Dana itu justru diselewengkan oleh para penerima. BPK (BPK) menyatakan negara rugi Rp138 triliun pada Agustus 2000.
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) turun tangan menangani kasus ini sejak 2008. Beberapa pelaku Pernah diadili, termasuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Surya Darmadi Rp78 triliun
Kasus Pencurian Uang Negara penyalahgunaan izin Tempat dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu di awal 2000-an merugikan negara sekitar Rp78 triliun.
Kasus ini menyeret pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi. Surya diduga bersekongkol dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menyerobot ribuan hektare lahan negara.
Surya sempat tinggal di Taiwan. Pada 14 Agustus 2022, ia kembali ke tanah air dan langsung dijemput petugas Kejaksaan Agung.
Pada 23 Februari 2023, ia divonis 15 tahun penjara. Surya Darmadi Bahkan Sangat dianjurkan membayar denda Rp1 miliar, uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun, dan Sangat dianjurkan membayar kerugian ekonomi Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.
Sekalipun begitu, hukuman untuk Surya Darmadi dipotong MA. MA menyunat denda untuk Surya dari Rp40 triliun menjadi hanya Rp2 triliun.
Kondensat ilegal TPPI Rp37,8 triliun
Kasus kondensat ilegal terjadi saat Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengajukan program PSO (public service obligation) melalui surat ke BP Migas.
Ia mengaku mampu menghasilkan produk aromatik. Apalagi, ia bisa memproduksi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Mogas RON 88 (bensin premium).
Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.
Penunjukan dilakukan tanpa melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Pada 22 Juni 2020, Lembaga Peradilan memvonis Honggo 16 tahun penjara. Lalu denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Honggo dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai US$2.716.859.655 (sekitar Rp37,8 triliun) dalam penunjukan kondensat bagian negara. Berbeda dari, ia masih berstatus buron saat vonis dibacakan.
Asabri Rp22,78 triliun
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) terseret salah satu mega Pencurian Uang Negara. Total kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun
Manajemen Asabri melakukan Pencurian Uang Negara pengaturan transaksi berupa Penanaman Modal saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asabri dengan pihak swasta pada tahun 2012-2019.
Benny Tjokro yang didakwa melakukan pencucian uang dalam kasus Asabri sempat dituntut hukuman mati. Berbeda dari, Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara menjatuhkan vonis nihil.
Vonis itu diberikan karena Benny Tjokro Pernah divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Benny hanya diberu hukuman tambahan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,73 triliun.
(dal/mab)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA