Jakarta, CNN Indonesia —
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Tidak mungkin tidak) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melancarkan Sebanyaknya aksi untuk merespons influencer Ahmad Rafif Raya yang gagal mengelola dana saham publik sebesar Rp71 miliar.
Sekretariat Satgas Tidak mungkin tidak Hudiyanto mengatakan, pihaknya menghentikan kegiatan penawaran Penanaman Modal dan pengelolaan dana publik yang dilakukan Ahmad karena terindikasi melanggar Syarat Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).
“OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Penanaman Modal (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).
Hudiyanto mengatakan, pihaknya Pernah memanggil Ahmad pada Kamis (4/7) untuk meminta klarifikasi terkait kegagalan pengelolaan dana tersebut.
Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa Ahmad Merupakan pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Penanaman Modal dan Penasehat Penanaman Modal.
Ahmad hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Penanaman Modal (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Kedua izin tersebut hanya sebatas mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Penanaman Modal dan Perantara Pedagang Efek.
“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk Menyajikan Penanaman Modal, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” katanya.
Ahmad Bahkan mengakui Pernah melakukan penawaran Penanaman Modal, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Ia menghimpun dana masyarakat dari hasil penawaran Penanaman Modal menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Dikarenakan oleh itu, Satgas Tidak mungkin tidak OJK menghentikan kegiatan penawaran Penanaman Modal dan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan Ahmad.
Terlebih lagi, Ahmad Bahkan diminta bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang Pernah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang Pernah dititipkan.
“Ahmad Rafif Raya Pernah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas Tidak mungkin tidak tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai tertanggal 4 Juli 2024,” kata Hudiyanto.
Seiring dengan ini, Satgas Tidak mungkin tidak OJK meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir media sosial dan situs yang berkaitan dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham.
Ahmad Rafif dan PT Waktunya Beli Saham viral di media sosial karena diduga gagal mengelola dana yang dititipkan Sebanyaknya investor sebesar Rp71 miliar. Ahmad Rafif mengakui Pernah melakukan kesalahan dalam pengelolaan Penanaman Modal.
“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, Justru melaporkan dan Menyajikan keuntungan kepada para investor,” ujar pria asal Makassar itu dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.
Lantaran melaporkan kondisi yang tidak sesuai, mayoritas investor pun Akhirnya melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Dari waktu ke waktu, keadaan ini membuat nilai dana pengelolaan semakin menyusut.
“Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia Penanaman Modal dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari Pernah melakukan kesalahan,” ungkap Rafif lebih lanjut.
Ia pun berjanji ke kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menanggung seluruh nilai Penanaman Modal dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai Penanaman Modal Merupakan sebesar Rp71.811.674.410.
Pembayaran utang itu, kata Ahmad Rafif, Nanti akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran dilakukan sejak 1 Juli 2024 dan Nanti akan berakhir pada 1 Juli 2027.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA