Dewan Perwakilan Rakyat Resmi Terima Surat Pemimpin Negara Pembahasan RUU Haji


Jakarta, CNN Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengumumkan Pernah menerima Surat Pemimpin Negara (Surpres) untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Surpres diumumkan dalam Rapat Paripurna ketiga masa sidang I 2025-2026, Kamis (21/8) yang berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Haji bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Ada dua Surpres yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat, Didefinisikan sebagai Nomor R47/Pres/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan R50/Pres/08/2025 tertanggal 9 Agustus 2025.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sangat dianjurkan kami beritahukan bahwa pimpinan dewan Pernah menerima surat dari Pemimpin Negara yaitu nomor R47/Pres/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025. Dan R50/Pres/08/2025 tanggal 9 Agustus 2025 tentang hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurizal selaku pimpinan sidang.





Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Marwan Dasopang sebelumnya menargetkan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah bisa rampung pada Agustus ini.

Marwan menyebut RUU Haji dan Umrah sangat mendesak untuk segera disahkan menyusul Pemerintah Arab Saudi yang Pernah meminta RI untuk mengambil kepastian area di Arafah.

“Saudi Sebelumnya mendesak kita segera untuk mengambil kepastian area Arafah itu di mana. Nah, sementara Undang-Undang-nya enggak ada,” ujar Ia.

(thr/gil)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA