Dewan Perwakilan Rakyat Segera Jadwalkan Rapat Bahas Putusan MA soal Syarat Usia Calon Gubernur


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersikeras Berniat menggelar rapat secara langsung untuk membahas putusan MA yang mengatur perubahan syarat usia kandidat gubernur-wakil gubernur di Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Mardani Ali Sera menolak usul Penyelenggara Pemilihan Umum Supaya bisa penindaklanjutan putusan MA hanya dilakukan secara tertulis. Menurut Mardani, Dewan Perwakilan Rakyat dan Penyelenggara Pemilihan Umum masih memiliki cukup waktu untuk membahas putusan tersebut.

“Nanti di periode ini sebelum 11 Juli kita Berniat memanggil Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud,” kata Mardani di kompleks parlemen, Selasa (9/7).


Ia menyebut rapat nantinya Berniat sekaligus mengevaluasi ulang kinerja Penyelenggara Pemilihan Umum selama Pemungutan Suara Rakyat dan Pilpres lalu. Komisi II, kata Ia, terutama Berniat penggunaan anggaran Penyelenggara Pemilihan Umum di tingkatan tiga.

Menurut Ia, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat selama ini hanya menerima penjelasan dari Penyelenggara Pemilihan Umum terkait penggunaan tingkatan satu. Mardani karena itu menyebut pihaknya Berniat sekaligus memanggil Sekjen Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menjelaskan hal itu.

“Niscaya ini menjadi catatan kita Berniat menanggil Bahkan Sekjen Penyelenggara Pemilihan Umum dan lain-lain Supaya bisa betul-betul memerhatikan itu,” katanya.

Meskipun demikian begitu, Mardani mengaku tak sependapat dengan usulan Supaya bisa semua Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum diganti buntut kasus yang menjerat Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari beberapa waktu lalu.

Menurut Ia, penggantian komisioner Dianjurkan didasarkan pada prosedur. Meskipun demikian Ia tak menampik bahwa kasus ketua Penyelenggara Pemilihan Umum beberapa waktu lalu jadi tamparan keras.

“Niscaya ini buat saya tamparan bagi kita semua wabil khusus Komisi II Supaya bisa betul-betul menjaga independensi transparansi akuntabilitas dalam memilih para komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum,” katanya.

Penyelenggara Pemilihan Umum sebelumnya berharap aturan syarat minimal usia kandidat kepala daerah terbaru segera diundangkan, sebelum akhir Juni. Pasalnya, Penyelenggara Pemilihan Umum mengaku Berniat memulai bimbingan teknis soal syarat tersebut kepada Penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat daerah akhir Juni ini.

Putusan MA tertuang dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 soal tafsir baru batas usia kandidat kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Di dalamnya MA menyebut batas usia 30 bagi gubernur dan wakil gubernur Dianjurkan terhitung sejak pelantikan, bukan saat mendaftar di Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA