Dewan Perwakilan Rakyat Ungkap Alasan Setujui Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Kepala Daerah 2024


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap alasan menyetujui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali digunakan di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 meski sempat menimbulkan Perdebatan saat Pilpres 2024.

Doli menjelaskan Sirekap Merupakan bentuk Teknologi Digital dalam perhelatan Pemilihan Umum yang tidak bisa dihindarkan dalam perkembangan teknologi informasi.

Meski begitu, Doli menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Menyediakan penekanan kepada Komisi Pemilihan Umum Supaya bisa tak lagi mengulangi kesalahan yang sama dalam menggunakan Sirekap.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Makanya kita tetap saja Menyediakan dukungan pelaksanaan Sirekap tapi dengan catatan bahwa semua hal-hal yang kita temukan menjadi menimbulkan masalah di Pemilihan Umum 2024 itu Sangat dianjurkan diperbaiki,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9).


Doli menjelaskan Dewan Perwakilan Rakyat Bahkan meminta Komisi Pemilihan Umum Supaya bisa menyempurnakan Sirekap sebelum kembali digunakan.

Ia Bahkan meminta Komisi Pemilihan Umum Supaya bisa melakukan sosialisasi penggunaan Sirekap Supaya bisa tak ada lagi kecurigaan dan mispersepsi di masyarakat.

“Jadi kami meminta dalam waktu segera sistemnya dibangun dan selama itu Bahkan Sangat dianjurkan ada uji publik. Ada uji publik ada sosialisasi yang intensif kepda masyarakat,” jelas Ia.

Sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Pengawas Pemungutan Suara, dan DKPP Pernah terjadi menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang turut mengatur Sirekap kembali digunakan di Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diketok oleh Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9) lalu.

“Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Doli.

(mab/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA