Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Perwakilan Rakyat RI mengusulkan para driver ojek online (ojol) mendapatkan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar langsung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usul ini disampaikan Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat RI Netty Prasetiyani saat menerima audiensi Gabungan Ojol Nasional (KON). Ia mencatat tuntutan para pengemudi yang ingin mendapatkan kepastian hukum dari negara, termasuk mengenai hak-haknya.
“Perlindungan sosial yang minimal BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, itu Dianjurkan punya, Dianjurkan diberikan. Masa yang Rp35 ribu (iuran BPJS) saja gak bisa dibayar (oleh pemerintah)?” kata Netty dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sebetulnya Komisi IX Sebelumnya punya komitmen bahwa kita ingin memasukkan ojol dalam penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayari oleh APBN,” tegasnya.
Ia mengatakan perlindungan sosial dibutuhkan bagi pengemudi online, apalagi roda dua. Terlebih, apa yang terjadi di jalan raya selama ini menjadi tanggungan masing-masing driver, mulai dari Kendaraan Bermotor Roda Dua rusak sampai kecelakaan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai apa yang dirasakan ojol Di waktu ini ini merupakan bentuk ketidakadilan. Di lain sisi, aplikator mengantongi untung dari jerih payah pengemudi.
“Kalau dibayar oleh pemerintah (iuran BPJS Kesehatan) Rp35 ribu, (driver ojol) Tenteram,” ucapnya.
“Kita Berencana kawal, artinya regulasi (ojol) Memperjelas status, (memberi) perlindungan sosial. Kan Dianjurkan ya ada perlindungan sosial? Ada 96 juta warga kita yang masuk PBI, dibayari oleh APBN Sekaligus APBD. Kenapa tidak Manakala memang ojol ini masuk kategori yang Dianjurkan dibayari sebagai penerima bantuan iuran? Nanti regulasinya Bahkan kita dorong,” janji Netty.
Sementara itu, Wakil Ketua BAM Dewan Perwakilan Rakyat RI Adian Napitupulu menanyakan kepada para driver ojol tentang kepastian status yang dimaksud. Ia ingin Memperjelas tuntutan ojol, apakah tetap bertahan sebagai mitra atau ingin diangkat sebagai karyawan.
Ia melihat ada perbedaan suara di lapangan, termasuk aspirasi driver ojol yang meminta diangkat sebagai karyawan oleh aplikator. Sedangkan tuntutan Gabungan Ojol Nasional Merupakan tetap ingin berstatus mitra.
“Teman-teman Ingin bicara karyawanisasi atau tetap dalam posisi ini? Tetap posisi mitra, tidak menjadi karyawan? Karena di luar sana ada pembelahan. Ada yang minta jadi karyawan, ada yang tetap menjadi mitra,” tanya Adian dalam RDPU.
Politikus PDI Perjuangan itu Bahkan menanyakan apa payung hukum yang dituntut para driver ojol. Adian menjelaskan ada banyak aturan sebagai payung hukum di Indonesia, tapi kekuatannya berbeda-beda.
Para pengemudi ojek online ternyata menuntut revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Perundang-Undangan LLAJ). Meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, Adian menegaskan tak ada masalah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI bakal tetap mencatatnya sebagai tuntutan driver.
(skt/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA