Dirikan Tenda & Ditertibkan Satpol PP, Siapa Pada dasarnya Pencari Suaka?


Jakarta, CNN Indonesia

Belasan pencari suaka yang masuk ke Indonesia sempat mendirikan tenda dan tinggal di depan kantor United Nations High Commissioner For Refugees (UNHCR) di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Meskipun demikian, tak lama, tenda-tenda para pencari suaka itu ditertibkan Satpol PP DKI. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menilai kehadiran pencari suaka di depan kantor UNHCR mengganggu estetika dan lalu lintas di jalan.

Mereka kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi. Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyatakan para pencari suaka tersebut Sekarang dikembalikan ke tempat pengungsian yang layak huni.


Ia menyebut Pemprov DKI bersama UNHCR Pernah terjadi menyiapkan tempat pengungsian bagi mereka. Ia Bahkan janji Pemprov DKI dan UNHCR Nanti akan Menyediakan bantuan kebutuhan sehari-hari.

Apa itu pencari suaka?

Dilansir laman resmi UNHCR, pencari suaka Merupakan seseorang yang menyebut dirinya sebagai Orang Terlantar, Meskipun demikian permintaan mereka terhadap perlindungan belum selesai dipertimbangkan.

Laman rescue.org menjelaskan pencari suaka Merupakan seseorang yang mencari perlindungan internasional dari bahaya di negara asalnya, Meskipun demikian klaim status pengungsinya belum ditentukan secara hukum.

UNHCR menyatakan Indonesia belum menjadi Negara Pihak Konvensi 1951 tentang Status Orang Terlantar atau Protokol 1967. Ditambah lagi dengan, Indonesia tidak memiliki kerangka hukum dan sistem penentuan status Orang Terlantar.

Oleh karenanya, UNHCR menjadi badan yang memproses permintaan status Orang Terlantar di Indonesia atas nama Pemerintah Indonesia.

UNHCR menjalankan prosedur penentuan status Orang Terlantar (RSD) yang dimulai dengan registrasi atau pendaftaran terhadap para pencari suaka.

Setelah registrasi, UNHCR Nanti akan melakukan wawancara individual dengan masing – masing pencari suaka, dengan didampingi seorang penerjemah yang kompeten.

Proses itu melahirkan keputusan yang beralasan yang menentukan apakah permintaan status Orang Terlantar seseorang diterima atau ditolak.

Masing-masing individu sebuah kesempatan satu kali untuk meminta banding Seandainya permohonannya ditolak.

Bagi mereka yang mendapatkan status Orang Terlantar, UNHCR Nanti akan mencarikan satu dari tiga solusi komprehensif.

Secara tradisional, solusi yang memungkinkan terdiri dari penempatan di negara ketiga, pemulangan sukarela (Seandainya konflik di daerah asal Pernah terjadi berakhir) atau integrasi lokal di negara pemberi suaka.

Pemulangan pencari suaka yang ditolak

Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya Pernah terjadi menerbitkan Perpres Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Orang Terlantar Luar Negeri.

Salah satu pasal perpres mengatur bahwa pencari suaka yang permohonan status pengungsinya ditolak, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi untuk proses pemulangan sukarela atau deportasi sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.

Pemulangan sukarela Merupakan kegiatan memulangkan ke negara asal secara sukarela.

“Selain pencari suaka yang permohonan status pengungsinya ditolak dan ditolak final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Terlantar untuk proses penempatan ke negara ketiga dapat Bahkan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi,” dikutip dari Pasal 29 Ayat (2).

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA