Disuruh Selfie Pegang KTP, 27 Pelamar Kerja Kena Tagihan Pinjol Rp1 M


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi membeberkan modus yang dilakukan oleh seorang karyawan toko ponsel berinisial R di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan mencuri data pelamar kerja untuk pinjaman online atau pinjol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam aksinya itu R selaku terlapor Menyajikan pekerjaan sebagai admin counter handphone kepada korban. Ditambah lagi, terlapor Bahkan Menyajikan undian berhadiah kepada para korban.

“Kemudian korban diminta oleh terlapor untuk menyerahkan beberapa persyaratan, antara lain identitas diri, data diri, KTP, Sekaligus foto selfie dengan KTP,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/7).


Setelah menerima data dan identitas para korban, terlapor kemudian menggunakannya untuk melakukan pinjol. Penggunaan data pribadi ini dilakukan terlapor tanpa sepengetahuan para korban.

“Melakukan pinjaman-pinjaman online, dengan Tips menginstal di aplikasi handphone milik para korban. Jadi seolah-olah korban itu melakukan pinjaman, antara lain, kredit online ya, seperti Shopeelater, Adakami, Home Credit, Kredivo, Akulaku, yang mana para korban ini tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,” tutur Ade Ary.

Disampaikan Ade Ary, Pada Pada saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Sebanyaknya saksi Bahkan Pernah terjadi dimintai keterangan untuk mengusut kasus tersebut.

“Yang Pernah dilakukan pemeriksaan Merupakan pelapor Sekaligus ada dua korban,” ucap Ia.

Sebanyak 27 orang pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi untuk pinjaman online atau pinjol oleh oknum karyawan toko penjualan telepon seluler (ponsel) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31) mengatakan kasus ini bermula saat dirinya dan puluhan pelamar kerja itu dijanjikan pekerjaan pada awal Mei 2024.

Syarat dari pekerjaan itu Merupakan para pelamar diwajibkan menyerahkan KTP dan ponsel Pada saat yang sama dengan surat lamaran kepada R (terlapor), selaku karyawan toko konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati.

Sekalipun, data para pelamar kerja itu diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Bahkan, total kerugian yang dialami 27 korban mencapai Rp1 miliar lebih.

“Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit ‘online’ Didefinisikan sebagai seperti Shopeepay later, Ada kami, Home Kredit, Kredivo, Aku laku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,” kata Lutfi.

Sementara itu, kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu menjelaskan modus yang dilakukan pelaku Merupakan berupa pinjaman daring Didefinisikan sebagai dengan iming-iming kepada korban dapat pekerjaan di PGC.

“Jadi, salah satu karyawan di konter ponsel tersebut diduga melakukan perbuatan pidana, sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kita punya dasar hukum yang kuat atas laporan ini,” ucap Ia.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA