Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) mencoba menghitung Retribusi Negara uang pesangon Manajer Erik ten Hag yang baru-baru ini dipecat Manchester United (MU).
Mereka mencoba membuat simulasi dengan mengandaikan pesangon Manajer asal Belanda itu dipungut Retribusi Negara penghasilan (PPh) 21 oleh Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan. Dasar perhitungannya Merupakan pesangon Ten Hag senilai Rp275 miliar.
“Seandainya pegawai memperoleh uang pesangon sebesar Rp275 miliar, untuk PPh pasal 21 pesangon mempunyai tarif progresif tersendiri dan hanya sekali berlaku,” jelas pegawai DJP dalam video di akun X @DitjenPajakRI, Senin (11/11).
DJP menjelaskan ada 4 lapis tarif Retribusi Negara. Pertama, tarif pesangon sampai Rp50 juta sebesar 0 persen alias tak ditarik.
Kedua, uang pensiun senilai Rp50 juta-Rp100 juta dipungut PPh pasal 21 sebesar 5 persen.
Lapis ketiga Merupakan pesangon dengan nominal Rp100 juta sampai Rp500 juta yang dipungut 15 persen. Sedangkan yang keempat Merupakan besaran pesangon di atas Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.
“Mari kita hitung semua lapisannya. Untuk Rp50 juta pertama, (PPh-nya) Rp0 ya. Kemudian, untuk Rp50 juta-Rp100 juta 5 persen, dikalikan dengan Rp50 juta sama dengan Rp2,5 juta (PPh lapis kedua). Untuk lapisan berikutnya dikalikan 15 persen, jadinya 15 persen dikalikan Rp400 juta, jadinya (PPh lapis tiga) Rp60 juta. Sisanya, Rp275 miliar dikurangi Rp400 juta sehingga Rp274,5 miliar dikalikan dengan tarif 25 persen, sehingga didapatlah (PPh lapis empat) Rp68,62 miliar,” tutur DJP.
“Baru nih kita tambahin semuanya (lapisan tarif Retribusi Negara). Jadi, total PPh pasal 21 (dari uang pesangon Erik ten Hag) Merupakan sebesar Rp68.687.000.000,” tegasnya.
Terlepas dari itu, DJP Kementerian Keuangan menegaskan perhitungan PPh 21 bakal lebih mudah Manakala menggunakan Kalkulator Retribusi Negara. Ini bisa diakses langsung di situs resmi Ditjen Retribusi Negara, Disebut juga Retribusi Negara.go.id.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA