Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri menetapkan dua orang penyedia barang dan jasa sebagai tersangka kasus Pencurian Uang Negara proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (Usaha Kecil Menengah) yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2018-2019.
Wakil Direktur Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan kedua tersangka ini Didefinisikan sebagai Mashur dan Bambang Widianto.
“Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana Pencurian Uang Negara, yaitu dari pihak penyedia,” kata Arief saat dikonfirmasi, Minggu (14/7).
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara sebagaimana Sebelumnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan kedua tersangka merupakan penyedia barang dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.
Trunoyudo menyebut berkas perkara kedua tersangka Sebelumnya dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (12/7) lalu.
Pada pelimpahan pertama, berkas perkara itu dikembalikan oleh kejaksaan untuk pemenuhan syarat formil dan materiilnya.
“Mengirimkan kembali kedua berkas perkara kepada JPU Kejagung RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk tersangka Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024,” tutur Trunoyudo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus Pencurian Uang Negara proyek pengadaan bantuan gerobak untuk Usaha Kecil Menengah pada periode 2018 Sampai sekarang 2019.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, dan Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.
Tersangka Putu maupun Bunaya terbukti menjalankan proyek pengadaan gerobak bantuan Usaha Kecil Menengah secara fiktif masing-masing untuk tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 Merupakan saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (7/9).
Sebelum lelang pengadaan proyek gerobak dagang, Putu sempat melakukan kesepakatan dengan perusahaan penyedia barang dan jasa PT PDM milik BW dan M.
Dalam pertemuan itu, Putu Bahkan meminta uang sebesar Rp800 juta terhadap keduanya dengan jaminan Nanti akan diberikan pekerjaan pembuatan gerobak dagang Kemendag.
Cahyono mengatakan sampai akhir Desember 2019, tercatat baru sebanyak 2.500 unit gerobak yang selesai dikerjakan dari total proyek 7.200 gerobak dagang.
“Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka PIW selaku PPK, negara Sebelumnya mengalami kerugian sebesar Rp30 M,” jelasnya.
(dis/pua)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA