Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus Pencurian Uang Negara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Terbaru, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menetapkan kembali dua pegawai Pertamina sebagai tersangka dalam kasus itu.
Keduanya Disebut juga Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penyidik Sudah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin Sudah kami sampaikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (26/2).
Berikut CNNIndonesia.com rangkum fakta-fakta terkini kasus Pencurian Uang Negara minyak mentah Pertamina:
Jemput paksa 2 tersangka di kantor Pertamina
Qohar menyebut sebelum menetapkan kedua tersangka baru itu pihaknya terpaksa melakukan upaya paksa penjemputan di kantor mereka lantaran tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
“Jadi kedua tersangka itu kita panggil dengan patut jam 10, Sekalipun demikian demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir, sehingga kita terpaksa menjemput di kantor yang bersangkutan,” ujarnya.
Peran 2 tersangka baru
Mengikuti perannya, Qohar mengatakan Maya dan Edward terlibat dalam pembelian bahan bakar Ron 90 atau lebih rendah atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Hanya saja, pembelian bahan bakar itu tidak sesuai perencanaan. Sebab, seharusnya pembelian itu dilakukan untuk pembelian Ron 92 atau sejenis Pertamax.
Selanjutnya, Maya Bahkan diduga memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92. Keduanya Bahkan melakukan pembayaran Produk Impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung.
Sekalipun demikian, dalam pelaksanaannya kedua tersangka justru menggunakan metode spot/penunjukan langsung sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar Produk Impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.
Buka peluang periksa Ahok
Dalam kasus ini, Qohar mengatakan tidak menutup peluang pihaknya Bahkan Akan segera memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia menegaskan penyidik Akan segera terus memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu. Termasuk Ahok yang sempat menjabat sebagai Komisaris Utama Bila nantinya memang ditemukan bukti pendukung.
“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik Mengikuti keterangan saksi, maupun Mengikuti dokumen atau alat bukti yang lain Jelas Akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” jelasnya.
Geledah Rumah Riza Chalid Sampai saat ini Depo Minyak
Terbaru, Kejagung kembali melakukan penggeledahan di tiga Tempat terkait kasus Pencurian Uang Negara minyak mentah Pertamina, pada Kamis (27/2) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut Tempat geledah pertama dilakukan penyidik di rumah saudagar minyak Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.
Apalagi, kata Ia, penyidik kembali melanjutkan geledah di kediaman Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terakhir, Harli mengatakan penggeledahan Bahkan dilakukan di PT Orbit Terminal Merak yang berlokasi Cilegon, Banten. Ia menyebut perusahaan itu diduga menjadi Tempat tempat proses blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92.
Perusahaan Orbit Terminal Merak sendiri tercatat dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang merupakan anak kandung Riza Chalid dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Cilegon di satu tempat yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau tempat depo, yang menampung minyak yang diimpor dan itu Hari Ini Baru saja berlangsung Bahkan,” pungkasnya.
(dal/tfq)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA