Hakim Tipikor Jakarta Perintahkan Gazalba Saleh Kembali Ditahan


Jakarta, CNN Indonesia

Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) untuk kembali menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri memerintahkan Gazalba kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur cabang Rutan KPK.

“Jadi Saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya penuntut umum,” ujar Fahzal di PN Tipikor, Senin (8/7).


Gazalba diputus ditahan di rutan paling lama 57 hari terhitung mulai 8 Juli 2024.

Gazalba hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Aldres Jonathan Napitupulu. Aldres pun memohon kepada majelis hakim Supaya bisa Gazalba tidak ditahan dalam menjalani persidangan.

Ia menjelaskan domisili tempat tinggal dan kantor Gazalba dekat dengan Lembaga Peradilan Tipikor.

Menanggapi hal itu, Fahzal menjelaskan penahanan kembali Gazalba merupakan penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat.

Ditambah lagi dengan, majelis hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili kasus Gazalba tetap sama Sekalipun KPK meminta penggantian majelis hakim. Majelis hakim yang mengadili perkara ini, Dikenal sebagai ketua majelis Fahzal Hendri didampingi hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim anggota Sukartono.

Sempat bebas di putusan sela

Sebelumnya, pada akhir Mei 2024, putusan sela majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan Gazalba Saleh. Majelis hakim berpandangan, jaksa KPK tak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Sebab, jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.

Selanjutnya, KPK menyatakan perlawanan atau verzet. Pada Senin (24/6), majelis hakim Lembaga Peradilan Tinggi (PT) DKI memenangkan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK Sudah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.

Ditambah lagi dengan, majelis hakim Bahkan memerintahkan Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara tersebut.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA