Jakarta, CNN Indonesia —
Saat tenggat Pada akhirnya tiba hari ini, Minggu (30/6), simak Tips mudah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara (NPWP) secara online.
Per 1 Juli, NIK bisa digunakan pula sebagai NPWP dengan syarat Pernah terjadi dipadankan. Format NPWP Di waktu ini, yang terdiri dari 15 digit, hanya Akan segera berlaku sampai hari ini. Besok, format baru berlaku dengan 16 digit.
Kebijakan ini ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.
Pemadanan NIK dengan NPWP cuma berlaku bagi yang Pernah terjadi memiliki NPWP. Buat yang baru ingin mendaftar, ini tak Dianjurkan karena Akan segera langsung terdaftar di NIK.
Apa jadinya kalau terlewat tenggat pemadanan? Kita tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
Ini enam layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Penjualan Barang ke Luar Negeri dan Produk Impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara;
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara.
Tips padankan NIK dengan NPWP
Sebelum memadankan, Dianjurkan Retribusi Negara bisa mengecek terlebih Pada Pada masa itu apakah NIK Pernah terjadi terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang Pernah terjadi disediakan.
Simak Tips cek NIK Pernah terjadi menjadi NPWP atau belum:
1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp.
3. Pilih kategori Dianjurkan Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Dianjurkan Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Pernah terjadi terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Halaman Akan segera menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Pernah terjadi terdaftar NPWP Akan segera ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.
Bila NIK belum dipadankan, berikut Tips validasi jadi NPWP:
1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Tips masuk pada menu profil.
3. Menu profil Akan segera menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Dianjurkan Dimutakhirkan’ atau ‘Dianjurkan Dikonfirmasi’. Status ini menandakan Anda Dianjurkan melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil, Anda Akan segera melihat ‘Data Utama’ dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda Dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Bila Pernah terjadi selesai, klik ‘Validasi’. Sistem Akan segera melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Saat data dinyatakan valid, sistem Akan segera menampilkan notifikasi informasi bahwa data Pernah terjadi ditemukan. Klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA