Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) memilik lima tersangka kasus Pencurian Uang Negara yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
“Selanjutnya dalam periode 2020-2024 KPK Pernah berhasil menangkap 6 orang DPO. Di waktu ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk 1 orang DPO tahun 2017 dan 4 orang DPO tahun 2020-2024,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers catatan akhir tahun di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Berikut lima tersangka buronan KPK tersebut:
Paulus Tannos
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, tersangka kasus dugaan Pencurian Uang Negara pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
KPK mengungkapkan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Kondisi ini yang membuat KPK gagal memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos saat menemukan yang bersangkutan di luar negeri (Thailand) tahun lalu.
“Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami Bahkan Pernah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya Pernah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya Pernah lain bukan nama Paulus Tannos,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat, 11 Agustus 2023.
Harun Masiku
Harun Masiku Sangat dianjurkan berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Wahyu Setiawan Supaya bisa bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat Meskipun demikian demikian meninggal dunia. Ia melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2020 lalu.
Harun yang merupakan mantan kandidat legislatif PDI Perjuangan (PDIP) ini diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin Supaya bisa bisa melenggang ke Senayan.
KPK Pernah mengeluarkan surat penangkapan terbaru pada Kamis, 5 Desember 2024. Harun disebut berada di Tempat yang masih bisa terpantau, Meskipun demikian demikian belum bisa dilakukan penangkapan.
“Informasi-informasi yang Sangat dianjurkan dilakukan pendalaman posisinya, penyidik Bahkan masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan Ia ada di dalam atau di luar negeri,” kata Tessa, Jumat (6/12) petang.
Kirana Kotama
KPK menetapkan Kirana sebagai tersangka atas kasus dugaan Pencurian Uang Negara berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, Disebut juga Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar.
Kirana masuk ke dalam DPO sejak 15 Juni 2017. Ia terdeteksi sempat berada di Amerika Serikat (AS).
Emylia Said & Herwansyah
Emylia Said dan Herwansyah merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Keduanya Bahkan masuk DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat.
Emylia Said dan Herwansyah memberi uang dan satu unit Kendaraan Pribadi Toyota Fortuner dengan total Sebanyaknya Rp57.126.300.000 (Rp57,1 miliar) kepada Bambang Kayun guna pengurusan perkara.
Adapun Bambang Kayun Pernah diproses hukum oleh KPK dan Pernah diputus bersalah oleh Lembaga Peradilan. Sementara untuk Emylia Said dan Herwansyah, KPK tidak pernah menyampaikan informasi mengenai pencarian DPO dimaksud.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA