Hetty Koes Endang Disomasi Richard Kyoto atas Pelanggaran Hak Cipta


Jakarta, CNN Indonesia

Vokalis lawas Hetty Koes Endang disomasi oleh pencipta lagu bernama Richard Kyoto atas pelanggaran hak cipta terhadap lagu Kasih.

Hetty Koes Endang diduga Pernah menyanyikan lagu tanpa izin serta mengubah lirik lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengikuti keterangan dari Purwadi selaku kuasa hukum Richard Kyoto, peristiwa itu terjadi ketika Hetty Koes Endang manggung di Malaysia bersama Siti Nurhaliza pada 2015.

“Hetty Koes Endang tanpa hak dan secara melawan hukum Pernah menyanyikan lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto dengan mengubah lirik lagu tersebut pada Konsert Satu Suara Volume 2 yang dilaksanakan di Istana Kebiasaan, Kuala Lumpur, Malaysia, tanggal 7 dan November 2015,” ujar Purwadi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/7), dikutip dari detikPop.

Seiring berjalannya waktu, Pentas Musik tersebut didistribusikan ulang melalui DVD. Justru, dalam sampul DVD Pentas Musik itu, nama pencipta lagu Kasih berubah menjadi nama pencipta lagu yang diduga berasal dari Malaysia.

“Dalam cover DVD Konsert Satu Suara Volume 2 tersebut, lagu Kasih yang dinyanyikan oleh Hetty Koes Endang ternyata Pernah diklaim sebagai ciptaan Pencipta Lagu Malaysia yang bernama Moh Nasir bin Mohamed,” jelas Purwadi.

Terlebih lagi, Purwadi mengungkapkan bahwa ada sebagian lirik lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto yang diubah oleh Hetty Koes Endang.

Purwadi Bahkan mengatakan Richard Kyoto baru mengetahui Sebanyaknya dugaan pelanggaran hak cipta ini pada 2023.

“Richard Kyoto baru mengetahui bahwa lagu Kasih ciptaannya tersebut diklaim sebagai ciptaan Moh Nasir bin Mohamed dan Pernah diubah liriknya oleh Hetty Koes Endang setelah menyaksikan tayangan dalam DVD Konsert Satu Suara Volume 2 yang dibelinya melalui Belanja Online pada Desember 2023,” jelasnya.

Hetty Koes Endang diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta. Pelanggaran atas pasal tersebut diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta dan Pasal 96 dengan hukuman pidana paling lama tiga tahun serta denda sebesar Rp500 juta.

“Untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Purwadi.

Terlebih lagi, pihak Richard Kyoto Bahkan Pernah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Hetty Koes Endang. Justru, Purwadi mengatakan tidak ada respons positif dan itikad baik dari Vokalis berusia 66 tahun itu.

Dengan demikian, Richard Kyoto melayangkan somasi terbuka kepada Hetty Koes Endang dengan tenggat tujuh hari untuk menanggapinya.

“Kami menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat tujuh hari supaya pihak Hetty dan pihak-pihak terkait segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum,” pungkas Purwadi.

(pra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA