Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade Merupakan ilegal dan Wajib diakhiri secepat Kemungkinan.
Hal itu diputuskan di gedung ICJ di Den Haag, Belanda pada Jumat (19/7). ICJ memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.
Israel Bahkan diminta segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA