Jakarta, CNN Indonesia —
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian pada Minggu (30/6) lalu.
Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi pada hari Sabtu (29/6) oleh warga setempat.
Mereka yang terdampar terdiri dari empat orang warga negara (WN) Thailand, satu orang WN India dan 23 WN Bangladesh. Saat diamankan, terdapat pula dua orang warga negara Indonesia (WNI) asal NTB (NTB) dan Makassar Bugis yang ditengarai sebagai penyelundup.
“Menurut informasi, 28 WNA tersebut merupakan imigran gelap yang berencana untuk pergi ke Australia secara ilegal. Mereka berangkat dari perairan Cilacap, Jateng, dengan menggunakan speedboat. Sekalipun, dalam perjalanan mereka ditahan oleh pihak kepolisian Australia selama sekitar 11 hari,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam saat dikonfirmasi, Jumat (5/7).
Godam menuturkan pengamanan oleh petugas imigrasi bermula ketika 28 WNA tersebut ditemukan terdampar oleh masyarakat sekitar Pantai Muara Cikaso dan dilaporkan kepada Polres Sukabumi di hari Sabtu lalu.
Setelah petugas imigrasi menerima informasi dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada hari Minggu, terang Godam, tim meluncur ke Tempat untuk mengamankan WNA dan membawa mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berniat tetapi, karena kapasitas Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi terbatas, maka Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk pemeriksaan dan pendalaman, serta penitipan sementara,” lanjut Godam.
Puluhan WNA tersebut dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja masuk/keluar Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan atau pidana denda maksimal Rp100.000.000.
Sedangkan untuk dua WNI yang diduga sebagai penyelundup dijerat dengan Pasal 120 Perundang-Undangan Keimigrasian mengenai penyelundupan manusia yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimal 15 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1,5 miliar.
“Semua WNA dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka mengungkap jaringan perdagangan manusia,” ucap Godam.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA