Ingat, Besok Hari Terakhir Pemadanan NIK-NPWP


Jakarta, CNN Indonesia

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Sangat dianjurkan Retribusi Negara (NPWP) Nanti akan berakhir besok, Dikenal sebagai Minggu (30/6).

Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Sangat dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Sangat dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Sangat dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.


Dengan demikian, format NPWP Pada Di waktu ini yang terdiri dari 15 digit hanya Nanti akan berlaku sampai akhir bulan ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 Nanti akan menggunakan format baru Dikenal sebagai 16 digit.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Pernah memiliki NPWP. Sementara, bagi Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Nanti akan langsung terdaftar di NIK.

Adapun masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai besok, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Perdagangan Keluar Negeri dan Perdagangan Masuk Negeri;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Sangat dianjurkan Retribusi Negara.

Bagaimana Trik memadankan NIK dengan NPWP via online?

Sebelum memadankan, Sangat dianjurkan Retribusi Negara bisa mengecek terlebih Dulu kala apakah NIK Pernah terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang Pernah terjadi disediakan.

Berikut Trik cek NIK jadi NPWP atau belum:

1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori Sangat dianjurkan Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Sangat dianjurkan Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Pernah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Kemudian halaman Nanti akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Pernah terjadi terdaftar NPWP Nanti akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Bila NIK belum terpadankan, maka berikut Trik validasi jadi NPWP:

1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Trik masuk pada menu profil.
3. Pada menu profil Bahkan Nanti akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Wajib Dimutakhirkan’ atau ‘Wajib Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda Wajib melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil Nanti akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan Nanti akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Sangat dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Bila Pernah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Nanti akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian Bila data dinyatakan valid, sistem Nanti akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data Pernah terjadi ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA