Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Akan segera memberlakukan kenaikan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Kenaikan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sekalipun mendapatkan tentangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belum ada rencana kenaikan PPN ditunda. Ia mengingatkan APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian Sangat dianjurkan dijaga kesehatannya.
“APBN memang tetap Sangat dianjurkan dijaga kesehatannya karena APBN itu Sangat dianjurkan berfungsi dan mampu merespon dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap Sangat dianjurkan kita jaga,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI, Rabu (13/11) lalu.
Meski PPN naik jadi 12 persen, ada Sebanyaknya barang dan jasa yang tidak terkena kebijakan itu.
Rincian barang tersebut diatur dalam Undang-Undang HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.
Daftar barang dan jasa tidak kena PPN 12 dalam Undang-Undang HPP Pasal 4A:
1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya yang merupakan objek Retribusi Negara daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi Negara dan retribusi daerah. Ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak dan makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga
2. Uang, Emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
3. Jasa keagamaan
4. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek Retribusi Negara daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi Negara daerah dan retribusi daerah
5. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek Retribusi Negara daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi Negara dan retribusi daerah.
6. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek Retribusi Negara daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi Negara dan retribusi daerah.
7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya Sesuai aturan peraturan perundang-undangan.
8. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek Retribusi Negara daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi Negara dan retribusi daerah.
Daftar barang tidak kena PPN 12 dalam PMK 116/2017:
1. Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
2. Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
3.Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
4.Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih
5.Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
6.Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan Trik lain
7.Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
8. Susu perah: yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
9. Buah-buahan: segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
10. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
11. Ubi-ubian: segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
12 Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
13. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
(fby/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA