Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Peradilan Iran menjatuhi hukuman mati kepada dua terdakwa perampokan setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran berat “yang melawan Tuhan” pada Rabu (10/7).
Selain dua terdakwa, Iran Bahkan memvonis hukuman 25 tahun penjara terdakwa ketiga atas perannya dalam perampokan yang sama. Lembaga Peradilan memaparkan perampokan terjadi pada 8 April lalu di jalan tol Tehran utara.
“Lembaga Peradilan Revolusi Tehran menjatuhi hukuman mati kepada dua terdakwa dalam kasus ini dengan tuduhan Moharebeh (permusuhan terhadap Tuhan) karena menggunakan senjata tajam untuk mengambil harta benda orang dan menciptakan ketidakamanan,” kata situs Lembaga Peradilan, Mizan Online, seperti dikutip AFP.
Ketiga terpidana ini masih dapat mengajukan banding ke MA Iran. Bertolak belakang dengan, banyak pihak pesimis ketiga tersangka dapat memenangkan pengajuan banding.
Menurut kelompok HAM termasuk Amnesty International, Iran mengeksekusi lebih banyak orang setiap tahun dibandingkan negara lain mana pun, kecuali China.
Dalam sebuah laporan pada November 2023, kelompok HAM Iran yang berbasis di Norwegia mengatakan negara tersebut mengeksekusi lebih dari 600 orang sepanjang tahun. Angka itu tertinggi dalam delapan tahun terakhir.
Sementara itu, Iran Human Rights yang berbasis di Norwegia mengatakan setidaknya 249 orang, termasuk 10 perempuan, dieksekusi di Iran dalam enam bulan pertama 2024.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA