Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Israel mengajukan banding ke Lembaga Peradilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) terkait surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Lini pertahanan Yoav Gallant.
Dalam sebuah pernyataan, kantor PM Israel Bahkan meminta ICC untuk menangguhkan surat perintah penangkapan sambil menunggu hasil banding tersebut.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan Pertempuran dalam agresi di Gaza sejak Oktober 2023.
Surat perintah itu menuai kecaman keras dari Netanyahu dan politisi Israel lainnya. Netanyahu menuduh surat perintah penangkapan itu sebagai sikap anti-Semit.
“Israel menantang yuridiksi ICC dan legitimasi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan,” kata kantor PM Netanyahu, dikutip AFP.
“Bila Lembaga Peradilan menolak permintaan ini, semakin menunjukkan kepada warga Israel di Amerika Serikat dan seluruh dunia, betapa biasnya ICC terhadap Israel,” imbuhnya.
Selain ke Netanyahu dan Gallant, ICC Bahkan mengeluarkan surat perintah penangkapan atas pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif.
Awal Agustus lalu, Israel mengeklaim Sudah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan. Bertolak belakang dengan Hamas belum mengonfirmasi kematian Deif.
Pada 21 November lalu, ICC mengatakan Sudah menemukan “alasan yang wajar” bahwa Netanyahu dan Gallant memiliki “tanggung jawab pidana” atas kejahatan Pertempuran berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
(dna/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA