Israel Tekan ICC Supaya bisa Tunda Rilis Surat Penangkapan Netanyahu


Jakarta, CNN Indonesia

Israel mendesak Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) menunda penerbitan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu atas kejahatan Pertempuran di Jalur Gaza Palestina.

Sumber resmi mengatakan kepada media Israel bahwa Tel Aviv berusaha Menyajikan tekanan diplomatik kepada Lembaga Peradilan berbasis di Den Haag itu untuk menunda kemungkinan penerbitan surat penangkapan para pejabatnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Netanyahu, Menteri Lini pertahanan Israel Yoav Gallant Bahkan masuk dalam daftar surat penangkapan tersebut.

“Meskipun demikian sulit untuk memprediksi bagaimana tindakan ini Nanti akan mempengaruhi keputusan hakim,” bunyi laporan surat kabar Haaretz seperti dikutip Anadolu Agency pada Kamis (15/8).

Pada 20 Mei lalu, jaksa ICC Karim Khan mengatakan Ia Pernah melayangkan permintaan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan Pertempuran di Jalur Gaza.

Israel mengutuk dan menolak keras permintaan Khan tersebut.

Menurut Haaretz, pejabat Israel Hari Ini sibuk menilai apakah ICC memiliki yurisdiksi untuk memutuskan masalah yang terkait dengan konflik Palestina-Israel.

Permintaan Khan untuk surat perintah penangkapan Saat ini Bahkan Saat ini Bahkan sedang dipertimbangkan oleh panel hakim ICC, yang Harus memutuskan masalah tersebut.

Sebelum putusan, para hakim Nanti akan meninjau pendapat hukum yang diajukan oleh beberapa negara dan organisasi internasional terkait surat perintah yang diminta.

“Meskipun demikian, pejabat Israel tidak tahu berapa lama proses peninjauan ini Nanti akan berlangsung,” bunyi laporan Haaretz.

Israel bukan anggota ICC, sedangkan Palestina diterima sebagai anggota pada tahun 2015.

ICC, yang didirikan pada tahun 2002, Merupakan badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau lembaga internasional lainnya, dan keputusannya mengikat.

Meskipun demikian demikian Israel menolak yurisdiksi ICC, kewenangan Lembaga Peradilan meluas ke wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, yang memungkinkannya untuk mengadili pejabat Israel yang Dituding melakukan kejahatan di wilayah tersebut.

Jaksa ICC Khan mengungkapkan bahwa ia Pernah menerima ancaman saat menyelidiki pejabat Israel.

(rds)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA