Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah baik pihak istana maupun Menteri Lini belakang Sjafrie Sjamsoeddin enggan bicara banyak soal permohonan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 (Perundang-Undangan 3/2025) tentang perubahan kedua atas Perundang-Undangan 34/2004 tentang TNI (Perundang-Undangan TNI) ke MK (MK).
Sjafrie menilai Perundang-Undangan TNI terbaru hasil revisi di Dewan Perwakilan Rakyat Sebelumnya final jadi undang-undang dan Sebelumnya berlaku, karena Sebelumnya diteken Kepala Negara RI Prabowo Subianto.
“Saya kira Undang-undang TNI Sebelumnya final. Kita Sebelumnya tidak bicara lagi. Kepala Negara Sebelumnya tanda tangan dan Sebelumnya berlaku. Dan itu hanya urusan administrasi. Tidak ada urusan operasional. Tidak ada urusan politik,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sjafrie meminta seluruh pihak tidak terpengaruh dengan isu-isu yang menyebut Perundang-Undangan TNI terbaru Berencana mengembalikan dwifungsi ABRI. ABRI berubah menjadi TNI setelah gerakan Reformasi 1998 menjatuhkan Orde Baru (Orba).
Ia mengklaim TNI tidak Berencana mengurusi ranah sipil sebagaimana yang dikhawatirkan Sebanyaknya pihak terkait pengesahan Perundang-Undangan TNI.
“Jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang, bahwa undang-undang TNI Berencana kembali kepada masa lalu. Sebelumnya selesai itu semuanya,” kata pria yang menjadi Pangdam Jaya pada 1998 silam itu.
Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mempertanyakan alasan Perundang-Undangan TNI digugat ke MK.
Ia mengklaim segala hal yang dipertanyakan terkait polemik pengesahan Perundang-Undangan TNI itu Sudah terjawab dan tidak ada permasalahan.
Justru, ia mengatakan pemerintah menghormati langkah hukum yang diambil dengan menggugat Perundang-Undangan TNI ke MK tersebut.
“Pasal-pasal atau Skor-Skor perubahan di situ Bahkan Sebelumnya diberikan penjelasan ke publik gitu dan rasa-rasanya ya tidak lagi yang menonjol secara substansi ya, tapi kalau ada yang menggugat ya monggo ya silahkan nanti dipelajari,” tutur Ia yang Bahkan juru bicara Kepala Negara itu.
Sebelumnya, gugatan itu diajukan dua mahasiswa yang berasal dari Batam Disebut juga Hidayatuddin dan Respati Hadinata.
Mereka memberi kuasa kepada Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Jamaludin Lobang dan Otniel Raja Maruli Situmorang yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Internasional Batam dan Universitas Riau.
Permohonan uji formil Perundang-Undangan TNI tersebut diajukan pada Senin, 21 April 2025 dan teregister dengan nomor perkara: 58/PUU-XXIII/2025.
Terdapat 19 Skor tuntutan yang dilampirkan pemohon dalam permohonannya. Menurut pemohon, Perundang-Undangan 3/2025 tidak memenuhi Syarat pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Perundang-Undangan 12/2011.
Keputusan menyetujui Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Perundang-Undangan 34/2004 tentang TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada Sidang Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 dinilai Sudah secara terang benderang bertentangan dengan Syarat Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 serta Pasal 290 ayat 2 dan Pasal 291 ayat 1 Pertib.
Perubahan Prolegnas melalui Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 dinilai Bahkan Sudah bertentangan dengan Pasal 66 huruf F dan Pasal 67 ayat 3 Pertib.
Pemohon menilai proses pembentukan Perundang-Undangan 3/2025 tidak sesuai dengan asas keterbukaan serta bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28F UUD 1945, Pasal 11 ayat 1 huruf B dan C Perundang-Undangan KIP, Pasal 5 huruf G, Pasal 43 ayat 3, Pasal 88 ayat 1 Perundang-Undangan 12/2011, Pasal 96 ayat 4 Perundang-Undangan 13/2022 dan Pasal 30 ayat 1 Pertib.
Pemohon berpendapat Perundang-Undangan 3/2025 bukan merupakan carry over sehingga Dianjurkan dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 71A Perundang-Undangan 15/2019.
Perundang-Undangan 3/2025 dinilai pemohon Bahkan bertentangan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf B dan huruf H Perundang-Undangan 12/2011.
(mab/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA