Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berjanji bakal bersikap kooperatif usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Penyuapan berupa pemerasan dan gratifikasi.
Rohidin menyatakan bakal bertanggung jawab atas segala tindakan yang Sebelumnya dilakukannya.
“Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur Bahkan Berniat berjalan sesuai aturan dan saya Bahkan Berniat bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” kata Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11) dini hari.
Pada kesempatan itu, Rohidin berharap seluruh masyarakat Bengkulu tetap Tenteram dan tentram jelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Ia meminta masyarakat Bengkulu tetap menggunakan hak pilih dengan baik.
“Kepada masyarakat Bengkulu harap Tenteram, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis,” ujar Rohidin.
“Yakinkan Pemilihan Kepala Daerah Berniat tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara Bahkan dengan baik,” sambungnya.
Rohidin bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan jadi tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Rohidin diduga memeras anak buah Supaya bisa bisa menang Pilgub Bengkulu 2024. Rohidin meminta Sebanyaknya kepala dinas pendidikan menyetorkan duit kepadanya dengan disertai ancaman.
Salah satunya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD diminta untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap. Mengikuti anggaran, uang untuk honor pegawai dan guru tidak tetap yaitu Rp1 juta per orang.
“Saudara SD mengumpulkan uang Sebanyaknya Rp2,9 miliar. Saudara SD Bahkan diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang Merupakan Rp1 Juta,” kata Alex dalam konferensi pers.
Rohidin dkk dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Undang-Undang Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
(mab/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA