Jakarta, CNN Indonesia —
Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29) oleh Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya.
Ronald yang merupakan anak dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Sudah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim menyebut kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Ronald Tannur.
Terlebih lagi, Hakim Bahkan menilai Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan kepada korban saat masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat Menyediakan bantuan napas dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Sekalipun, putusan itu menjadi sorotan. Hakim dianggap tidak mempertimbangkan Sebanyaknya bukti yang ada. Putusan ini pun dianggap Sebanyaknya pihak tidak memenuhi rasa keadilan terhadap korban.
Terkait putusan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) Berencana melayangkan kasasi. Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) Berencana memeriksa para hakim yang memutus.
Putusan Janggal
Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar Bahkan mengaku heran dengan putusan tersebut. Pasalnya, banyak bukti-bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, seharusnya itu bisa membuat terang peristiwa.
Ia menyebut hasil visum menunjukkan bahwa ditemukan luka di hati korban akibat benda tumpul. Terlebih lagi, JPU Bahkan memperlihatkan bukti lindasan dari ban Kendaraan Pribadi milik Ronald pada tubuh Dini.
Anehnya, kata Fatahillah, hakim hanya menyimpulkan bahwa Dini meninggal karena kondisi kesehatan yang diakibatkan oleh minuman beralkohol.
“Hakim hanya mengambil sebagian dari visum saja dan tidak melihat luka-luka akibat benda tumpul. Ini memang aneh sekali kok bisa-bisanya tidak terbukti,” kata Fatahillah kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/7).
Fatahillah berpendapat Ronald setidaknya bisa dijerat dengan pasal penganiayaan, Bila merujuk pada semua hasil visum pada luka-luka di tubuh Dini.
Menurutnya, hasil visum yang ada paling tidak menunjukan terpenuhinya unsur-unsur penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap Dini. Sekalipun, PN Surabaya membebaskan Ronald dari jeratan pasal tersebut Bahkan.
“Seharusnya dengan visum dan dakwaan berlapis. Setidak-tidaknya terkena pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian karena ada bukti memukul dan sebagainya. Aneh Bila bebas dan dianggap tidak terpenuhi,” ujarnya.
Fatahillah melihat JPU Pada dasarnya Pernah terjadi berusaha cukup maksimal. Hal itu terlihat dari dakwaan yang diberikan, Disebut juga dituntut pasal berlapis dengan kurungan 12 tahun penjara. Ronald didakwa Sudah melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Disebabkan oleh itu, Fatahillah pun Mendukung jaksa untuk mengajukan kasasi atas putusan PN Surabaya itu. Ia Bahkan Mendukung KY untuk memeriksa para hakim atas putusan yang aneh tersebut.
“Menurut saya Wajib diperiksa [hakim yang memutus] karena kasus semudah itu kok bisa diputus bebas. Kasasi bisa dipastikan Berencana mengubah putusan,” ucap Fatahillah.
Curiga ada intervensi
Ilmuwan Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Bahkan menilai putusan PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur Merupakan sesuatu yang janggal.
Pasalnya, Abdul berpandangan hakim yang memutus bersikap parsialitas. Ia menyebut Sebanyaknya fakta tidak menjadi pertimbangan.
“Hakim tidak mempertimbangkan visum yang menyatakan bahwa kematian akibat benda tumpul, sementara hakim menyatakan karena minuman alkohol. Demikian Bahkan bukti pelindasan korban oleh Kendaraan Pribadi terdakwa,” kata Abdul.
“Jadi banyak hal yang ganjil yang tidak dipertimbangkan hakim,” imbuhnya.
Abdul menyebut KY Dianjurkan memeriksa dengan cermat para hakim yang memutus. Termasuk, apakah ada pengaruh intervensi dari luar yang terhadap putusan vonis bebas Ronald.
Bila terbukti ada pengaruh intervensi, Abdul mendorong Supaya bisa para hakim disanksi dengan tegas.
“Entah ada pengaruh intervensi apa terhadap majelis hakim ini. Yang Pernah terjadi Jelas KY Harus turun tangan untuk memeriksa hakim dan diberikan Hukuman, yang Bila terbukti menerima sesuatu sebaiknya dihukum pemecatan dan dituntut pidana Bila perbuatannya memenuhi unsur pidana,” ujar Abdul.
(yla/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA