Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Penanaman Modal yang masuk ke IKN Nusantara Pernah terjadi mencapai Rp56 triliun melalui 55 proyek.
Itu di luar Penanaman Modal dari APBN yang mencapai lebih dari Rp80 triliun. Gelontoran Penanaman Modal itu yang membuat IKN pada tahun ini mulai bisa dipakai untuk upacara perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79.
“Per hari ini Harus Bahkan saya sampaikan bahwa Pernah terjadi di luar anggaran dari APBN, Penanaman Modal yang masuk Pernah terjadi Rp56,2 triliun dari 55 yang Pernah terjadi groundbreaking,” kata Jokowi saat membuka sidang kabinet perdana di IKN, Senin (12/8) ini.
Jokowi memang getol mengajak investor dari dalam negeri maupun luar negeri untuk berinvestasi di proyek kebanggannya itu. Kemanapun ia pergi, Jokowi Setiap Waktu membawa dan menjual proyek itu ke investor.
Lantas, seperti apa saja jejak-jejak Jokowi jualan IKN baik ke dalam maupun luar negeri?
Datangi Investor Asing
Jokowi tahun lalu sempat menjajal kerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait Penanaman Modal di IKN. Tidak seperti, Sampai sekarang Saat ini Bahkan Bahkan belum ada kepastian terkait hal tersebut.
Kemudian, pada Juni 2023, Jokowi Bahkan terbang ke Singapura dan Menyajikan 300 paket Penanaman Modal dengan total nilai mencapai US$2,6 miliar atau Rp38,68 triliun (kurs Rp14.880 per Mata Uang Amerika AS) untuk proyek pembangunan IKN.
Selang satu bulan, Jokowi meluncur ke China. Di sana, ia bertemu dengan pimpinan Sebanyaknya perusahaan Negeri Tirai Bambu. Kepala negara lantas Menyajikan pengusaha China Penanaman Modal di 34 ribu hektare (ha) lahan yang Pernah terjadi siap di IKN.
Jokowi Bahkan pernah terbang ke Amerika Serikat untuk jualan Penanaman Modal IKN. Jualan ia lakukan saat KTT APEC di Negeri Paman Sam pada November 2023 lalu.
Terakhir, Jokowi Bahkan terbang ke UEA pada Juli 2024 kemarin guna menjemput Penanaman Modal untuk IKN. Jokowi mengklaim ada Penanaman Modal besar yang diteken dari kunjungan itu.
Tapi sampai Hari Ini belum jelas, Penanaman Modal yang dimaksudnya tersebut.
Hak Guna Usaha sampai 190 Tahun
Untuk menarik investor, Jokowi secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN Nusantara dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun.
Setelah siklus pertama selesai dan investor Ingin bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama sehingga totalnya menjadi 190 tahun.
“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun Sesuai aturan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2a beleid itu.
Hak Guna Bangunan sampai 80 Tahun
Perpres Nomor 75 Tahun 2024 Bahkan mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama Merupakan 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun Sesuai aturan kriteria dan tahapan evaluasi.
“Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang Menghelat urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan Sesuai aturan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi ayat 3 Pasal 9 beleid tersebut.
Perusahaan Asing Bebas Retribusi Negara
Jokowi menjanjikan perusahaan asing yang Ingin memindahkan kantornya ke IKN Nusantara bakal dapat insentif berupa pembebasan Retribusi Negara penghasilan (PPh) Badan Sampai sekarang 100 persen.
“Pelaku usaha yang berstatus subjek Retribusi Negara luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Retribusi Negara Penghasilan Badan,” isi Pasal 35 ayat 1 PP tersebut.
Masa berlaku fasilitas perpajakan ini bakal berlaku sampai 10 tahun. Setelahnya, maka insentif pengurangan Retribusi Negara Berencana menjadi lebih kecil Dengan kata lain 50 persen dan berlaku lagi untuk 10 tahun berikutnya.
Fasilitas Retribusi Negara ini bakal diberikan kepada pelaku usaha dengan Syarat, pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia.
Kedua, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara, dan ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.
Retribusi Negara Perusahaan Infrastruktur Dikurangi 100 Persen
Jokowi Menyajikan insentif berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum yang bakal beroperasi di IKN Nusantara.
“Pengurangan Retribusi Negara Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Retribusi Negara Penghasilan badan yang terutang,” tulis pasal 29 PP tersebut.
Tidak seperti, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk asing.
Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan Bila nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar. Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.
(mrh/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA