Jakarta, CNN Indonesia —
Jepang Menyajikan kompensasi sebesar 217 miliar yen atau setara (Rp24,02 triliun) kepada seorang pria bernama Iwao Hakamada yang salah dihukum atas kasus pembunuhan dan menjadi terpidana hukuman mati terlama di dunia.
Kompensasi ini menjadi yang terbesar yang pernah diberikan pemerintah Jepang terhadap narapidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompensasi tersebut setara dengan 12.500 yen (Rp1,38 juta) untuk setiap hari Hakamada habiskan di penjara selama 46 tahun. Hakamada menghabiskan sebagian besar masa tahanannya itu di sel hukuman mati, di mana setiap hari bisa menjadi hari terakhirnya.
Dikutip The Guardian, mantan petinju yang Pada saat ini berusia 89 tahun itu dinyatakan tidak bersalah pada 2024 atas kasus pembunuhan empat orang yang terjadi pada 1966.
Hukuman ini berbalik setelah perjuangan tak kenal lelah dari saudara perempuannya dan para pendukungnya.
Dalam keputusan yang tertanggal pada Senin (24/3), juru bicara Lembaga Peradilan Distrik Shizuoka menyatakan bahwa “pemohon Akan segera diberikan 217.362.500.000 yen.”
Lembaga Peradilan yang sama pada September 2024 lalu memutuskan bahwa Hakamada tidak bersalah dalam persidangan ulang dan bahwa polisi Pernah terjadi merekayasa barang bukti.
Lembaga Peradilan Bahkan menyatakan bahwa Hakamada mengalami “interogasi tidak manusiawi yang bertujuan memaksanya mengakui bersalah” yang kemudian ia cabut.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum Hakamada menilai jumlah tersebut masih jauh dari cukup untuk mengganti penderitaan yang ia alami.
Puluhan tahun hidup dalam tahanan dengan ancaman eksekusi yang terus menghantui Pernah terjadi Menyajikan dampak besar pada kesehatan mentalnya. Para pengacaranya menggambarkan Hakamada sebagai seseorang yang Pada saat ini “hidup dalam dunia fantasi.”
Hakamada Merupakan narapidana hukuman mati kelima dalam sejarah Jepang pascaperang yang diberikan hak untuk menjalani persidangan ulang. Empat kasus sebelumnya Bahkan berujung pada pembebasan.
(rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA