Jakarta, CNN Indonesia —
Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso bakal bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Minggu (18/8).
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Dedi Eduar Eka mengonfirmasi pembebasan Jessica.
“Betul. Hari ini teragenda Ia Nanti akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” kata Dedi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (18/8).
Rencana pembebasan Jessica sebelumnya disinggung pengacara Ia, Otto Hasibuan. Ott menyebut kliennya keluar dari tahanan usai mendapat pembebasan bersyarat
“Rencananya demikian (besok bebas). Bersyarat,” kata Otto lewat pesan singkat, Sabtu.
Jessica Kumala Wongso Pernah dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun bui karena membunuh korban dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam.
Pada Juni 2017, Jessica mengajukan kasasi tetapi ditolak MA (MA).
Lalu pada awal Desember 2018, MA Bahkan menolak peninjauan kembali Jessica sehingga Ia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni , dan Sofyan Sitompul.
Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica kembali mencuat setelah Sinema dokumenter terkait kasus itu tayang di platform Netflix.
Otto Hasibuan sempat menyatakan pihaknya Nanti akan kembali mengajukan upaya hukum Unggul Peninjauan Kembali (PK) lagi ke MA.
(isa/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA