JK Respons Wantimpres Berubah Jadi DPA: Harus Ubah Konstitusi


Jakarta, CNN Indonesia

Mantan wakil Kepala Negara Jusuf Kalla (JK) menilai rencana Dewan Perwakilan Rakyat yang ingin mengubah Dewan Pertimbangan Kepala Negara (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Harus dengan Trik mengubah konstitusi.

“Kita Harus ikut konstitusi. Konstitusi ya Harus diubah dulu, karena di Undang-undang itu diaturnya Wantimpres,” kata JK di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (17/7).

JK mengatakan lembaga Wantimpres sebetulnya dulu hadir lantaran menggantikan fungsi DPA yang Pernah terjadi dihapuskan. Ia pun membantah Bila perubahan Wantimpres menjadi DPA Berencana menghidupkan kembali Indonesia seperti ke zaman Orde Baru.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya kira tidak ada urusan dengan Orde Lama atau Orde Baru. Itu tergantung konstitusi,” kata Ia.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Salah satu Skor krusial dalam RUU itu Berencana mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Kepala Negara menjadi DPA.

Bila revisi Undang-Undang ini mulus, maka DPA kemungkinan Berencana mulai bekerja di era pemerintahan baru Prabowo Subianto. Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi menerangkan DPA memiliki fungsi yang sama dengan Wantimpres.

Di waktu ini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di draf RUU nanti jumlah keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung Berencana menyesuaikan dengan kebutuhan Kepala Negara.

(rzr/DAL)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA