Jokowi Buka Suara Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Dipecat di Kasus Asusila


Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Jokowi menghormati keputusan DKPP terhadap Hasyim. Ia Bahkan memastikan pemberhentian Hasyim tidak Berniat mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan, dan pemerintah Bahkan Berniat memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dapat berjalan dengan baik, lancar nantinya, jujur dan adil,” kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulsel, Kamis (4/7).


Jokowi Bahkan memastikan Berniat meneken Keputusan Kepala Negara (Keppres) soal pemberhentian Hasyim dalam tenggat waktu yang ditentukan DKPP, Dengan kata lain sepekan pasca pembacaan putusan.

“Keppres belum masuk ke meja saya, dan ini proses, proses administrasi. Biasa saja,” ujarnya.

DKPP resmi menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Hasyim dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT itu.

DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.

Untuk mengisi kekosongan posisi, Penyelenggara Pemilihan Umum memutuskan untuk menunjuk Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum RI menggantikan Hasyim Keputusan itu Merujuk pada hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum RI di Kantor Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Jakarta, Kamis (4/7).

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA