Jurnalis TV Laporkan Aksi Pengeroyokan Saat Ricuh Sidang Vonis SYL


Jakarta, CNN Indonesia

Seorang jurnalis televisi bernama Bhodiya Vimala melaporkan aksi dugaan pengeroyokan yang dialaminya saat kericuhan terjadi setelah sidang vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7)

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juli 2024.

Bhodiya menduga aksi pengeroyokan itu diduga oleh massa pendukung SYL yang memang turut hadir dalam persidangan tersebut.


“Jadi awalnya kan memang ormas itu Sebelumnya datang dari pagi, kayak biasa lah, kita selesai sidang anak-anak TV blocking untuk ngambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang,” kata Bhodiya di Polda Metro Jaya.

Kata Bhodiya, saat itu kondisi ruang sidang terbilang penuh. Kemudian, massa pendukung SYL itu berdiri berjajar dan menutup pintu keluar ruang sidang.

Menurut Bhodiya, Kenyataannya para wartawan yang meliput dan massa pendukung SYL itu Sebelumnya sepakat Supaya bisa dibukakan jalan Ke arah pintu keluar.

“Supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya. Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, Pada akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain Bahkan ada yang terdampak barang liputannya,” ucap Ia.

Bhodiya menyebut saat itu dirinya sempat terjatuh karena saling berdesakan. Kata Ia, kala itu dirinya berusaha melindungi peralatan kerja miliknya sehingga dirinya Pada akhirnya terinjak massa.

“Kalau pukulan itu, awalnya memang ada teriakan dari saya, saya teriak koruptor gitu, lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu,” ujarnya.

Suasana di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta di PN Jakarta Pusat sempat ricuh setelah sidang vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua bawahannya.

Sesuai aturan pantauan di luar ruang sidang, kericuhan itu terjadi ketika SYL yang dikawal polisi dikerumuni pendukungnya saat hendak keluar usai sidang vonis.

Saat itu terjadi saling dorong antara pendukung SYL, para wartawan peliput, Sampai sekarang petugas keamanan. Para wartawan yang Pernah me mengambil tempat di depan ruang sidang terdorong oleh pendukung SYL.

Kemudian para wartawan berusaha mempertahankan tempat, sementara para pendukung SYL terus mendorong.

Beberapa saat keributan atau saling dorong antara pendukung SYL dan wartawan terjadi, Mantan Mentan itu kemudian dibawa kembali masuk ke dalam ruang sidang oleh petugas.

Sementara itu, para wartawan mengeluhkan peralatan mereka yang rusak akibat insiden dengan para pendukung SYL tersebut.

Dalam sidang ini, SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL Pernah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.

SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Undang-Undang Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Sebanyaknya Rp44,2 miliar dan 30.000 Mata Uang Amerika Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun penjara.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA