Kabareskrim Bakal Jerat Seluruh Bandar Narkotika dengan TPPU


Jakarta, CNN Indonesia

Bareskrim Polri menegaskan bakal menjerat seluruh bandar dan pihak yang terlibat dalam peredaran Narkotika dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengaku Sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya Supaya bisa tidak hanya menangkap pelaku melainkan Bahkan menyita seluruh aset yang mereka miliki.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami tidak Akan segera pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar Narkotika. Kami Akan segera kejar sampai aset-asetnya kami Akan segera kenakan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).

Wahyu mengatakan dengan Tips memiskinkan para bandar dan kurir tersebut diharapkan bakal menimbulkan efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku lainnya.


Di sisi lain, ia berharap dengan penerapan pasal TPPU itu Bahkan dapat menekan peredaran Narkotika di Indonesia. Pasalnya Akan segera membuat para pelaku untuk berfikir dua kali Bila sebelum melakukan tindak pidana penyebaran narkotika.

“Kami Sebelumnya sampaikan pada seluruh jajaran polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus Narkotika kejar TPPU-nya,” tuturnya.

“Hanya dengan memiskinkan mereka maka Insyaallah kita bisa Menyajikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya Narkotika,” ujarnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri berhasil menyita total aset milik bandar Narkotika jaringan Malaysia-Indonesia asal Kaltara (Kaltara) Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar.

Penyitaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dalam rangka pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Hendra.

Wahyu menjelaskan Hendra sendiri merupakan bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang Sudah beroperasi sejak tahun 2017-2024. Selama itu, ia menyebut total perputaran uang dari kelompok Hendra mampu mencapai Rp2,1 triliun.

“Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu Sudah memasukan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Ia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/9).

(tfq/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA