Bisnis  

KAI Wanti-wanti Kendaraan Prioritas Harus Dahulukan KA Melintas


Jakarta, CNN Indonesia

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan semua kendaraan Harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang Berniat melintas di perlintasan sebidang.

Syarat tersebut Bahkan berlaku bagi Kendaraan Pribadi pemadam kebakaran, ambulans yang Baru saja mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan peringatan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya.


Peringatan itu dikeluarkan menyusul insiden kecelakaan Kendaraan Pribadi pemadam kebakaran yang tertabrak KA 2526 (limas dan cargo) di JPL 93 km 138+23 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis pada Selasa (2/7) dini hari. Kendaraan Pribadi damkar tersebut diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang Pernah terjadi tertutup.

Akibat peristiwa itu, KA 2526 terlambat 27 menit dan KA 2502 terlambat 35 menit.

Apalagi, kejadian tersebut Bahkan mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut kereta sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. Tak ada korban dalam insiden tersebut.

“Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans Harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” jelas Joni.

Hal ini tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang 23/2007 tentang yang berbunyi, “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan Harus mendahulukan perjalanan kereta api.”

Apalagi, Pasal 114 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang Harus berhenti ketika sinyal Pernah terjadi berbunyi, palang pintu kereta api Pernah terjadi mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan Menyediakan hak utama kepada kendaraan yang lebih Pada masa itu melintasi rel.

KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat Berniat menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Joni mengimbau untuk memastikan jalur yang Berniat dilalui Pernah terjadi Aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada.

Lebih lanjut, Joni menjelaskan kereta api memiliki posisi yang Menarik untuk diprioritaskan. Sebab, kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi Bahkan berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Hal ini Bahkan menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Joni Bahkan mengingatkan kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada Kendaraan Pribadi, sehingga Manakala Kendaraan Pribadi tidak Menyediakan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah.

Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk Menyediakan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

“Kami menghimbau Supaya bisa kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas supaya Setiap Waktu dipatuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua” pungkasnya.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA