Kakak Suntik Paksa Sabu ke Adik Gara-Gara Dendam dengan Orang Tua


Jakarta, CNN Indonesia

Seorang kakak perempuan berinisial DA (30) tega menyuntikkan sabu secara paksa ke adik perempuannya yang masih remaja, lantaran dendam kepada orang tua.

Aksi tersebut dilakukan dibantu dengan suami DA, Didefinisikan sebagai HL alias Koko (28).

“Pelaku (DA) Merupakan saudara kandung, motifnya Merupakan dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama,” kata Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS Soekarno, Senin (27/10).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu berawal saat orang tua korban yang curiga korban tak kunjung pulang setelah dijemput kakaknya, DA, pada Jumat (10/10). Orang tua korban pun melapor ke polisi.

“Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di Tempat. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,” kata Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS Soekarno kepada wartawan, Senin (27/10).





Kedua pasutri itu awalnya berdalih menjemput korban untuk jalan-jalan. Bukan diajak jalan-jalan, korban malah dibawa ke rumahnya di Lawang.

Sesampai di rumah pelaku, pelaku HL menyiapkan alat suntik. Sementara istrinya mencairkan sabu, lalu memasukkannya ke dalam pipet suntik.

Saat itulah korban dipaksa disuntik di bagian tangan. Korban Pada dasarnya sempat menolak Sampai saat ini mengalami pendarahan akibat tusukkan jarum suntik.

Akibatnya, cairan sabu sepenuhnya tidak masuk ke tubuh korban. Lalu, pelaku DA kembali memesan sabu seharga Rp 150 ribu kepada temannya berinisial MVM alias Cipeng (27) yang Bahkan turut Mendukung. Kali ini, ketiga pelaku memaksa korban untuk mengisap botol kaca yang Pernah terjadi terisi sabu.

“Kemudian, datang MV Mendukung membuat alat isap dari botol kaca. Karena korban dipaksa mengisap sabu menolak, ketiga pelaku lalu menggunakan sabu bersama. Sementara korban hanya bisa menangis ketakutan,” tuturnya.

Danang menegaskan bahwa ketiga tersangka Berencana dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA