Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada Berniat mengevaluasi proses hukum yang sebelumnya menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ia mengatakan pihaknya tak dapat memaksakan seseorang menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Wahyu ketika ditanya awak media terkait apakah Berniat mencari bukti baru untuk mentersangkakan Pegi Setiawan lagi setelah polisi kalah dalam praperadilan di Lembaga Peradilan Negeri (PN) Bandung.
“Tidak mungkin tidak semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak Kemungkinan seperti itu,” ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7).
“Semua nanti Berniat dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya,” sambung Wahyu.
Ia mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin Menyediakan masukan terhadap penanganan kasus pembunuhan Vina ini. Wahyu berharap proses dapat berjalan secara transparan dan profesional.
Apalagi, Wahyu mengatakan Divpropam Polri dan Itwasum Polri ikut mengevaluasi penyidik yang menangani kasus ini.
“Ini semua kan proses Dalam proses berjalan. Kita Bahkan tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum Berniat bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya. Pada saat ini Dalam proses dalam proses,” kata Ia.
Sebelumnya, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Pegi pun membantah dirinya menjadi pembunuh Vina.
Melalui kuasa hukumnya, Pegi kemudian mengajukan praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan Sangat dianjurkan batal demi hukum.
Pada saat ini, Pegi pun Pernah dibebaskan dari tahanan.
(pop/pmg)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA