Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Daerah DKI Jakarta Berniat mengenakan retribusi kepada pengelola kantin di sekolahan.
Wacana mengemuka setelah Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Sutikno mengatakan keberadaan kantin sekolah di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp5juta per tahun.
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp5 juta, berarti Pernah Rp70 juta di satu sekolah,” ujar Sutikno seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (19/11).
Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah.
Menurut Ia, untuk menggali potensi pendapatan daerah dari retribusi membutuhkan kejelian SKPD.
“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Sangat dianjurkan teliti, Sangat dianjurkan jeli ada potensi uang masuk,” ucap Sutikno.
Untuk itu, Sutikno berharap, Dinas Pendidikan mengkaji dan usulan sebagai bahan membuat payung hukum mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.
“Pernah kita sampaikan ke inspektorat Supaya bisa ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai Syarat, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” tutur Sutikno.
Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo menjelaskan Saat ini Bahkan terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri.
Sebanyak 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).
Purwosusilo sepakat Berniat menyiapkan rancangan payung hukum untuk Memanfaatkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.
“Memang Dianjurkan regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti Berniat kita koordinasikan ke BPAD,” tukas Purwosusilo.
(agt/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA