Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penggeledahan yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan dalam tata kelola sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dalam penggeledahan pada Kamis (3/10), penyidik Pernah terjadi menyita Sebanyaknya barang bukti elektronik.
“Barang bukti dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan,” ujar Harli kepada wartawan, Rabu (9/10).
Berbeda dengan, Harli mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan dari penyidik soal Tempat pelepasan kawasan hutan menjadi lahan kebun sawit yang bermasalah itu.
Ia hanya mengatakan Di waktu ini Bahkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sebelumnya mulai menjadwalkan pemeriksaan saksi di kasus tersebut.
“(Tempat lahan sawit bermasalah) penyidik yang paham, karena bagian dari substansi penyidikan. Di waktu ini Bahkan penyidik Tengah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya.
Kejagung sebelumnya mengatakan dugaan Penyuapan terkait penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit ini terjadi pada periode 2005-2024.
Kejagung menduga Pernah terjadi terjadi perbuatan melanggar hukum yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan sejak tahun 2005 yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Penyidik Pernah terjadi menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan Sebanyaknya ruangan di KLHK. Berbagai dokumen dan barang bukti itu tengah dianalisis penyidik
(tfq/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA