Kejagung Kebut Kasus Harvey Moeis, Kejar Batas Waktu Penahanan


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanfaatkan waktu tersisa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harvey Moeis dkk. guna selanjutnya dilimpahkan ke Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor).

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Penyuapan tata niaga Barang Dagangan timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Harvey mulai ditahan sejak Rabu, 27 Maret.

Tim penyidik Jampidsus Kejagung mempunyai batas waktu 120 hari untuk merampungkan penyidikan. Manakala lewat dari waktu tersebut, tersangka Sangat dianjurkan dibebaskan dari tahanan demi hukum.


“Kalau Ingin dilimpah kita publikasikan ya. Waktu penahanan Bahkan masih ada sesuai Pasal 24 dan 29 KUHAP,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi melalui pesan tertulis, Sabtu (6/7).

Harli tidak bisa memastikan waktu Sebelumnya Jelas pelimpahan berkas perkara Harvey Moeis dkk ke Lembaga Peradilan Tipikor. Ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan penuh penyidik dan jaksa.

“Data Sebelumnya Jelas (waktu penahanan) di penyidik,” kata Harli.

Kejagung Sudah menetapkan setidaknya 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penyuapan tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Sampai saat ini Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Sebanyak 12 tersangka Sudah dilimpahkan oleh penyidik Jampidsus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.

Sesuai ketentuan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.

Terdiri dari kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun; pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun; dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA